Seorang nasabah melakukan pengambilan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kredit macet merupakan risiko yang tidak terpisahkan dari bisnis perbankan. Namun, risiko tersebut harus dikelola secara prudent agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum, apalagi sampai masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa tidak mungkin aktivitas perbankan terbebas sepenuhnya dari kredit bermasalah. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana risiko tersebut diminimalkan melalui tata kelola yang baik.

“Nature bisnis perbankan itu inherent risk-nya besar. Tidak mungkin nol kredit macet. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko tersebut,” ujar Yuliana dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, selama proses pemberian kredit dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta diawasi dengan baik, maka kredit macet seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata.

“Kalau prosesnya benar, transparan, dan sesuai SOP, kredit macet itu masuk risiko bisnis, bukan pidana,” tegasnya.

Namun demikian, Yuliana mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perbankan tidak selalu mensyaratkan adanya fraud. Penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pembiaran yang disengaja juga dapat memenuhi unsur pidana.

“Korupsi itu pendekatannya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Ada fraud atau tidak, tetap bisa masuk,” jelasnya.

Karena itu, OJK mendorong seluruh bank, termasuk bank-bank BUMN, untuk terus menyempurnakan SOP, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap keputusan kredit diambil berdasarkan itikad baik serta informasi yang memadai.

Yuliana juga menegaskan bahwa doktrin Business Judgment Rule (BJR) tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, BJR hanya berlaku jika keputusan diambil secara rasional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau checklist SOP ada 10, lalu 2 atau 3 di-skip, jangan langsung berlindung di balik business judgment rule. Harus ada justifikasi yang rasional, objektif, dan terdokumentasi,” terangnya.

Ia menambahkan, kegagalan menjalankan kewajiban hukum atau delay omission dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika hal tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Pembiaran atau pengabaian kewajiban hukum bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk pidana,” pungkas Yuliana.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano