Ilustrasi penipuan online. Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat pelaporan dari korban penipuan digital atau scam guna meningkatkan peluang pemulihan dana.

Puteri mengungkapkan, berdasarkan data OJK, sekitar 80 persen korban baru melaporkan penipuan ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan ke rekening lain sehingga memperkecil peluang pengembalian.

“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga peluang pemulihan dana menjadi kecil,” kata Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

OJK sebelumnya mencatat total kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun. Namun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.

Puteri menilai angka tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain. “Di beberapa negara, pelaporan bisa dilakukan hanya 15–20 menit pascakejadian,” ujarnya.

Atas dasar itu, politikus Partai Golkar tersebut mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar korban dapat segera melaporkan penipuan melalui platform IASC. Edukasi tersebut diharapkan dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.

“Sehingga masyarakat tahu secara jelas ke mana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan, khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” paparnya.

Puteri juga menyambut baik langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Adanya peraturan ini menjadi kabar baik, terutama bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya terus mendorong perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus melakukan pemblokiran rekening. Namun, bank tetap harus melakukan customer due diligence dan enhanced due diligence untuk memastikan rekening tersebut benar-benar terkait scam, sehingga pemblokiran tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Friderica.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi