Ilustrasi unjuk rasa. foto: aktual.com
Ilustrasi unjuk rasa. foto: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026. Ia menilai nominal tersebut masih jauh dari standar kelayakan hidup di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Fikri, besaran insentif itu terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini.

“Bahkan biaya hidup di daerah pemilihan saya saja, berdasarkan informasi penerima KIP Kuliah, mencapai Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif yang diterima guru honorer yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga merespons keluhan para guru honorer dan masyarakat yang menilai kenaikan insentif tersebut sangat kecil, bahkan kerap disamakan dengan harga dua liter minyak goreng. Menurutnya, tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang tidak bisa disamakan dengan mekanisme korporasi.

Ia menjelaskan, jika sektor usaha dapat menentukan upah berdasarkan keuntungan penjualan, negara harus mencari formulasi terbaik bagi guru di tengah keterbatasan anggaran serta kompleksitas status kepegawaian, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga guru honorer.

Fikri menegaskan, pihaknya terus mendesak pemerintah agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis. Ia menilai, kualitas pengajaran berpotensi terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk mengurai persoalan tersebut, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru.

“Perjuangan menaikkan insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tegasnya.

Meski demikian, Fikri mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan tahun 2026, sebagai bentuk perhatian awal. Namun, ia menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar kesejahteraan pendidik non-ASN.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, pernah menyampaikan janji pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka untuk menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih. Selain itu, pasangan tersebut juga menjanjikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi guru, termasuk guru honorer.

“Tolong sampaikan ke semua guru di Indonesia, Prabowo-Gibran akan menambah gaji mereka Rp2 juta per bulan selama 13 bulan setiap tahun, termasuk THR. Ini akan diberikan kepada guru-guru, termasuk guru honorer di seluruh Indonesia,” kata Hashim di Depok, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi