Jakarta, Aktual.co —  Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk membahas mengenai sampah di Jakarta. Pasalnya, memasuki musim penghujan ini, volume sampah dapat mengganggu aliran sungai dan menyebabkan banjir.

Tyas, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya akan mempertegas mengenai pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2012 mengenai sampah.

“Ya kita kan udah ada Perda No.3 Tahun 2012. Disitu warga tidak boleh membuang sampah sembarangan. Nah, rapat ini konsolidasi soal itu,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (30/12).

Namun, sanksi yang akan diberikan terkait dengan peraturan tersebut masih akan dikaji.

“Ya itu kita atur lagi teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja. Misalnya bawain atau tanaman pohon,” ujarnya.

Ia mengatakan terkait dengan sanksi sudah ada beberapa daerah yang disosialisasikan seperti di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sosialisai itu akan dilanjutkan ke daerah-daerah lainnya di Jakarta.

“Kita sosialisasi kan terus-menerus. Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub. Kita tunggu Pergubnya terbit dulu. Semua sudah mulai disosialisasi,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid