Semarang, Aktual.co — Sepanjang tahun 2014, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengklaim telah menyelamatkan hasil kerugian negara sebesar Rp40,7 miliar, dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut terdiri dari 53 kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Kerugian negara yang diselamatkan Rp40.706.706.295 dari 53 jumlah laporan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Riyanto di Aula lantai II Mapolda Jateng, Senin (29/12).

Ia menyebut jumlah kasus yang ditangani tersebut cenderung meningkat 200 persen dari penanganan kasus korupsi pada tahun 2013. Pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp26,6 miliar. “Pencapaian tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Kerugian negara pada tahun 2013 mencapai Rp26.661.993.998,” ujar Slamet.‬

Pada 2014, penyidik Polda Jateng telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas empat tersangka korupsi. Tercatat, total pada 2014 sebanyak 95 orang sebagai tersangka korupsi atas 53 laporan dari masyarakat. Dari jumlah itu, ada 74 tersangka yang dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan empat tersangka mendapat SP3.

Lanjut dia, dari empat tersangka korupsi yang mendapat SP3 adalah Waluyo selaku Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Agus Musthofa dari Kabupaten Boyolali, Narno selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, dan Wahyudi selaku Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar umum di Kabupaten Purwodadi.

“Dalam tahap penyidikan, mereka dianggap memiliki cukup bukti untuk dijerat kasus korupsi,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh: