Jakarta, aktual.com — Kasus dugaan suap pengurangan pajak senilai Rp4 miliar yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, kembali memantik tanda tanya publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi tercatat hanya memiliki total kekayaan sekitar Rp4,8 miliar, dengan mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,745 miliar.
Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan nilai suap yang disangkakan. Benar atau tidaknya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyerahkan penilaiannya kepada publik.
Merespons kondisi ini, IWPI secara resmi membuka sayembara nasional bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan harta riil yang dimiliki.
“Misalnya di LHKPN tercatat hanya satu mobil, satu motor, dan satu rumah, tetapi di lapangan ternyata memiliki lima mobil, tiga motor, beberapa rumah, vila, atau aset lain atas nama keluarga,” ujar Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP.
IWPI menyediakan hadiah Rp3 juta per orang bagi 10 pelapor pertama yang dapat memberikan laporan disertai bukti awal yang layak diverifikasi. Dana sayembara ini bersumber dari sumbangan donatur dan anggota IWPI, bukan dari anggaran negara.
Menurut Rinto, sayembara ini bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum, melainkan membantu upaya bersih-bersih yang dicanangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Menkeu memang memiliki akses ke rekening pejabat, tetapi praktik manipulasi aset sering dilakukan dengan menyembunyikan harta atas nama istri, anak, atau kerabat. Di sinilah partisipasi rakyat menjadi penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan memiliki akses untuk memantau rekening pejabat Kementerian Keuangan hingga tingkat eselon III sebagai langkah pencegahan penyelewengan. Pemeriksaan tersebut juga mencakup LHKPN serta data pembanding dari tahun ke tahun.
IWPI menilai, langkah pengawasan internal tersebut perlu didukung kontrol sosial dari publik, mengingat korupsi perpajakan bersifat sistemik dan kerap melibatkan pola penyamaran aset yang kompleks.
Selain membantu Kementerian Keuangan, IWPI menegaskan bahwa sayembara ini juga menjadi alat pemantauan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan persoalan korupsi sistemik di sektor perpajakan.
“Kalau aparat negara serius, maka partisipasi rakyat tidak boleh dianggap gangguan, tetapi justru energi tambahan. Pajak adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengawasi,” pungkas Rinto.
IWPI memastikan identitas pelapor akan dijaga dan setiap laporan akan diverifikasi secara internal sebelum diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















