Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, dari pukul 13.17 hingga 17.38 WIB, terkait dugaan korupsi kuota haji saat masih menjabat.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut membantah keterangan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang menyebut adanya kewenangan pembagian kuota haji yang diduga berujung pada praktik rasuah. Menurut Yaqut, isu tersebut tidak menjadi materi yang didalami penyidik.

“Enggak ada pertanyaan soal itu. Enggak, enggak mungkin,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.

Yaqut menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” katanya.

Sebelumnya, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menyatakan bahwa kewenangan pembagian kuota haji khusus tambahan sepenuhnya berada di Kementerian Agama. Pernyataan itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad.

Sementara itu, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut disampaikan pada Jumat (9/1/2026).

“Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi