Banda Aceh, Aktual.co — Gaji gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPR Aceh dan seluruh anggota, hampir bisa dipastikan tidak akan dibayar selama enam bulan.
Pasalnya, RAPBA 2015 belum disahkan hingga Senin (29/12) dan belum ada persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterima Aktual.co, dalam UU No 32/2014 tentang pemerintah daerah dan PP No 58/2005 tentang penetapan RAPBD, disebutkan persetujuan RAPBD selambat-lambatnya dilakukan 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Artinya, APBD 2015 harus sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2014.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengintruksikan Aceh untuk segera menyerahkan persetujuan RAPBA 2015. Namun, sampai hari ini, belum ada persetujuan antara DPRA dan Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mahyuzar menyebutkan pihaknya yakin tidak terkena sanksi dari pemerintah pusat berupa tak diberikannya hak-hak keuangan kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRA selama enam bulan ke depan.
“Kami optimis RAPBA segera disetujui bersama. Kita sudah serahkan KUA PPAS nya ke DPRA. Tinggal lagi di DPRA masih menyiapkan alat kelengkapan untuk membahas KUA PPAS,” ujar Mahyuzar.
Meski bulan Desember tinggal dua hari lagi, Mahyuzar mengaku optimis bisa dicapai kesepakatan bersama RAPBA 2015 dengan DPR Aceh.
Artikel ini ditulis oleh:

















