Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) untuk membahas berbagai persoalan pendidikan, mulai dari kriminalisasi guru hingga nasib guru honorer. Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang khusus guna melindungi guru dari jerat kriminalisasi.

Usulan itu disampaikan Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menyatakan, PGRI mendorong DPR RI agar menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” kata Maharani saat rapat.

Ia mengungkapkan, PGRI telah menyiapkan draf awal RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjawab persoalan yang ia sebut sebagai paradoks moral negara terhadap guru.

“Paradoks moral negara terhadap guru, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelasnya.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” lanjut dia.

PGRI berharap, RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Maharani menilai kehadiran regulasi tersebut bersifat mendesak demi menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024–2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain