Jakarta, Aktual.com – Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial YBS, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di sebuah pohon cengkih di kebun milik neneknya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Kamis (29/1/2026)
Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar tiga meter dari pondok tempat korban sehari-hari tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia (80 tahun).
Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang ditulis korban dalam bahasa daerah Ngada. Berikut adalah isi surat tersebut.
“Kertas tii mama reti, mama galo zee, mama molo ja’o, galo mata mae rita ee mama, mama jao galo mata, mae woe rita ne’e gae ngao ee, molo mama. (Surat Buat Mama Reti, Mama saya pergi dulu, Mama relakan saya pergi/meninggal, Jangan menangis ya Mama, Mama saya pergi/meninggal, Tidak perlu Mama menangis dan mencari atau merindukan saya, Selamat tinggal Mama).”
Penyelidikan mengungkap bahwa korban tumbuh dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit. YBS adalah anak yatim sejak dalam kandungan, dan ibunya, MGT (47), harus menghidupi lima orang anak seorang diri.
Sebelum peristiwa tragis tersebut, pada malam harinya korban sempat menginap di rumah ibunya. Keesokan paginya, YBS sempat meminta uang untuk membeli perlengkapan sekolah berupa buku dan pena.
Namun, karena keterbatasan ekonomi, sang ibu tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dan hanya bisa memberikan nasihat agar korban tetap rajin bersekolah.
Anggaran MBG Rp335 Triliun, Gerus Anggaran Pendidikan di Kementerian dan Transfer Daerah
Sementara di sisi lain, Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara gila-gilan. Alokasi anggaran untuk proyek ambisius Pemerintahan Prabowo Subianto ini membengkak hingga lima kali lipat, dari Rp71 triliun di 2025, menjadi Rp335 triliun pada 2026.
Alokasi Rp335 triliun tersebut di antaranya diambil dari postur anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,5 triliun, dari kesehatan Rp24,7 triliun, dan ekonomi Rp19,7 triliun. Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan menjadi cadangan, atau setara 20% dari total anggaran.
Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, postur anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun itu merupakan kenaikan yang meroket hingga 293% dibandingkan alokasi 2025 yang sebesar Rp56,8 triliun.
Kenaikan jumbo pada pos BGN ini berbanding terbalik dengan anggaran Pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/kembaga. Tercatat, anggaran senilai Rp223,5 triliun itu mencapai 47,5% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp470,4 triliunyang berada di 23 kementerian/lembaga.
Alokasi anggaran pendidikan yang diterima BGN tersebut juga melampaui alokasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan, alokasi anggaran di Kemendikdasmen mengalami penurunan tajam dari Rp261,6 triliun (2025) menjadi hanya Rp56,6 triliun (2026), atau turun hingga 78,3%.
Sedangkan alokasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hanya sebesar Rp61,8 triliun, Kementerian Agama sebanyak Rp75,6 triliun, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) cuma Rp429 miliar.
Tak hanya itu, alokasi untuk BGN juga memangkas anggaran pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD). Alokasi pendidikan melalui TKD pada 2026 hanya dipatok sebesar Rp264,62 triliun, menurun 23,7% atau Rp82,4 triliun dari alokasi 2025 yang mencapai Rp347,09 triliun.
Penurunan terdalam pada komponen TKD terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran pendidikan. Pos ini anjlok dari Rp212,6 triliun pada 2025 menjadi Rp128,1 triliun pada 2026.
Penurunan juga terjadi pada anggaran pendidikan yang disiapkan melalui mekanisme pembiayaan yang hanya sebesar Rp34 triliun, di banding APBN 2025 sebesar Rp80 triliun. Alokasi ini dalam bentuk keperluan dana abadi di bidang pendidikan Rp25 triliun dan pembiayaan pendidikan Rp 9triliun.
1 Tahun Anggaran MBG Bisa untuk Gratiskan Biaya SD hingga SMP selama 2 Tahun
Di tengah pemerintah pusat yang bombastis memberikan anggaran (estimasi) Rp1,2 triliun per hari di proyek MBG, YBS di Ngada, NTT, tak mampu menahan beban malu karena tak sanggup membeli buku dan alat tulis.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 27 Mei 2025) menegaskan pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini mengamanatkan bahwa negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin anggaran pendidikan gratis tanpa diskriminasi, bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.
MK juga menyampaikan negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Komisi X DPR RI memperkirakan negara setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp132 triliun per tahun untuk menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun dan swasta.
Perkiraan ini berdasar bantuan biaya pendidikan dasar sekitar Rp300 ribu per bulan per murid SD dan Rp500 ribu per bulan per murid SMP untuk sekitar 30 juta siswa.
Adapun Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan sekitar Rp183,4 triliun untuk melaksanakan pendidikan gratis di jenjang SD hingga SMP, termasuk dukungan bagi guru non-ASN di sekolah negeri dan swasta.
Artinya, bila alokasi anggaran MBG Rp335 triliun dialihkan untuk menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, maka tidak ada lagi anak seperti YBS, yang bunuh diri akibat tidak mampu beli buku dan alat tulis. Karena dengan anggaran sebesar itu untuk MBG sebetulnya bisa untuk menggratiskan pendidikan SD hingga SMP selama 2 tahun.
Anggaran MBG Tekan Guru Honorer, Dana Pendidikan Terancam Langgar Konstitusi
Terpisan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran MBG yang fantastis menguras anggaran Pendidikan berpotensi melanggar Konstitusi. Bahkan, JPPI menilai alokasi tersebut mengancam keberlanjutan sistem pendidikan nasional, mulai dari kualitas guru hingga akses pendidikan bagi jutaan anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
“Jelas berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945, karena anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidikan, bukan dialihkan ke program lain yang tidak langsung memperkuat sistem pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid kepada aktual.com.
Menurut Ubaid, MBG memang diklaim sebagai program pendukung pendidikan karena menyasar peserta didik. Namun secara substansi, program tersebut tidak menyentuh persoalan struktural pendidikan nasional yang hingga kini masih akut, seperti kualitas guru, infrastruktur sekolah, dan ketimpangan akses pendidikan.
Sekolah Rusak, Guru Honorer Terpinggirkan
JPPI mencatat, kondisi pendidikan nasional saat ini masih jauh dari kata ideal. Ubaid menyebut lebih dari separuh sekolah dasar di Indonesia berada dalam kondisi rusak, sementara kesejahteraan guru terutama honorer dan non ASN masih sangat memprihatinkan.
“Pengalokasian tersebut pasti akan memperburuk kualitas pendidikan. Saat ini lebih dari 60 persen sekolah dasar berada dalam kondisi rusak, dan kondisi itu akan semakin parah jika anggaran pendidikan tergerus,” ujarnya.
Tak hanya itu, rendahnya gaji guru honorer disebut berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di ruang kelas.
“Di sisi lain, gaji guru honorer dan non-ASN masih sangat kecil, yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Selain itu, jutaan anak masih tidak bersekolah, dan kebijakan ini berpotensi meningkatkan angka anak tidak sekolah,” lanjut Ubaid.
JPPI menilai, alih-alih memperkuat fondasi pendidikan, kebijakan ini justru memperlebar jurang ketimpangan dan memperlemah layanan pendidikan dasar.
Bukan Sekadar Pergeseran Prioritas
Dengan porsi anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah, JPPI melihat adanya perubahan arah kebijakan anggaran pendidikan nasional yang sangat mengkhawatirkan.
“Ini bukan sekadar pergeseran prioritas, tetapi sudah masuk pada tahap pelemahan kualitas pendidikan secara sistematis,” tegas Ubaid.
Ia menilai, pendidikan kini tidak lagi ditempatkan sebagai investasi jangka panjang pembangunan manusia, melainkan direduksi menjadi instrumen kebijakan populis jangka pendek.
Kritik ini sejalan dengan perdebatan publik sebelumnya yang menyoroti potensi MBG sebagai proyek politik berbiaya besar, yang rawan menggerus prinsip keadilan dan akuntabilitas anggaran negara.
Ruang Fiskal Guru Makin Menyempit
Ubaid juga menyoroti dampak langsung kebijakan ini terhadap kesejahteraan guru. Menurutnya, penggunaan dana pendidikan untuk MBG telah mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak-hak guru.
“Risiko itu sangat nyata dan sudah terjadi. Banyak guru PPPK dan honorer yang dirumahkan, dan ini menunjukkan bahwa kebijakan anggaran tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan profesi guru,” kata dia.
Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat guru adalah aktor utama dalam sistem pendidikan. Tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian kerja, kualitas pendidikan akan terus menurun.
Ancaman bagi Indonesia Emas 2045
JPPI memperingatkan bahwa jika praktik pengalokasian dana pendidikan untuk MBG terus berlanjut, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.
“Kualitas pendidikan nasional pasti akan terus memburuk. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 berpotensi kandas, karena fondasi utamanya pendidikan justru dilemahkan,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memisahkan secara tegas anggaran pendidikan dengan program sosial lain, sekalipun memiliki irisan sasaran.
Laporan: Taufik Akbar Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















