Jakarta, aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi secara ketat penggunaan “gas tertawa” atau Whip Pink apabila zat yang terkandung di dalamnya memiliki efek stimulan tinggi dan berisiko membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya pengawasan guna mencegah penyalahgunaan Whip Pink, terutama di kalangan anak muda.
“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan,” kata Suyudi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Suyudi menjelaskan, Whip Pink memiliki efek yang cepat terasa ketika digunakan. Padahal, penggunaan zat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, seperti di bidang medis maupun industri makanan.
“Whip Pink ini adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun produk makanan, seperti kopi, roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mencari kesenangan karena efeknya yang cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus terkait Whip Pink dalam undang-undang narkotika. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengawasan perlu dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“BNN tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi peredaran ini, karena secara regulasi zat ini memang belum diatur dalam undang-undang narkotika,” kata Suyudi.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















