Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan fakta terkait dugaan manipulasi melalui underlying asset atau aset acuan produk reksadana.
“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.
Ade menjelaskan, pola tersebut diduga sengaja dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Akibatnya, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai acuan dalam pengambilan keputusan investasi.
“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau permintaan semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap sejumlah subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar.
“Nilai tersebut merupakan nilai efek per Oktober 2025,” kata Ade.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















