Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memilih Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna sebagai ahli pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

“Ya, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya terkait ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2).

Ketika ditanya alasan KPK tidak menghadirkan ahli dari internal lembaga antirasuah, Budi memastikan keputusan menghadirkan Jamdatun Kejagung telah sesuai kebutuhan.

“Hal yang pasti, pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jamdatun Kejagung Narendra Jatna.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain