Ilustrasi

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait, mulai dari Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyusul kabar penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia mengingatkan agar kebijakan administratif tidak sampai mengorbankan hak dasar warga negara.

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Charles, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI semestinya disertai pemberitahuan terlebih dahulu. Ia menyoroti dampak serius kebijakan tersebut, khususnya bagi pasien penyakit kronis seperti pasien cuci darah.

“Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh diabaikan negara.

“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti haemodialysis,” sambungnya.

Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data peserta PBI JK. Ia juga mengingatkan perlunya mekanisme pemberitahuan minimal 30 hari sebelum status kepesertaan dinonaktifkan.

“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI JK. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).

Rizzky menambahkan, peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain