Ilustrasi: Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. Kasus ini melibatkan pihak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – KPK mengungkapkan pihak swasta yang tersangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, adalah dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perusahaan tersebut merupakan wajib pajak (WP) sektor perkebunan kelapa sawit.

“Satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit yang mengurus restitusi dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

PT BKB bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan inti sawit. Perusahaan yang berdiri pada 9 September 1995 ini merupakan bagian dari PT Gagah Putera Satria (GPS Group), salah satu group usaha berkedudukan di Jakarta dan Banjarmasin. Lokasi kebun inti dan plasma PT BKB berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.

Budi menjelaskan KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut.

“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

KPK menyita uang tunai hingga lebih dari Rp1 miliar pada operasi OTT terhadap Mulyono.

“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

Ia juga mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam operasi OTT tersebut. Yakni, Mulyono, kemudian seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta dari PT BKB.

“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ucapnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.

Kasus Hukum Perkebunan Sawit PT BKB, Berkali-kali Kalahkan Negara

PT BKB bukanlah nama asing dalam kasus hukum terkait perkebunan sawit. PT BKB memiliki anak usaha bernama PT Kumai Sentosa (KS). Perusahaan tersebut, memenangkan upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam perkara gugatan perdata kebakaran hutan Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu.

Putusan Banding Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK ini diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 26 November 2021 lalu. Dengan putusan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan Banding dinyatakan batal.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat (KLHK) untuk seluruhnya.

Sebelumnya upaya hukum Kasasi yang diajukan Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, kasus kebakaran lahan perkebunan PT Kumai Sentosa ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Putusan Kasasi Perkara Nomor 3840 K/Pid.Sus/2021 diketok Majelis Hakim MA pada Senin, 8 November 2021. Putusan MA ini menggenapkan kekalahan Negara dalam perkara yang sama, setelah 17 Februari 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis bebas (Vrijspraak) PT KS, dalam perkara nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu.

Siapa Pemilik PT BKB?

Lalu, siapa sebenarnya pemilik PT BKB. Melalui dokumen administrasi hukum umum (AHU) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan PT Kumai Sentosa bermuara ke keluarga pengusaha Dharma Surya. Nama-nama anggota keluarga ini berkelindan dengan PT Kumai Sentosa melalui sejumlah perusahaan.

Berdasarkan data AHU PT Kumai Sentosa per 20 September 2019, diketahui ada nama Kartono Susanto alias Tjihin Khiauw Sen dan Imam Satoto Yudiono yang duduk sebagai komisaris dan komisaris utama. Kemudian posisi direktur dan direktur utama dijabat oleh pengusaha lokal Muhammad Jalil Harahap dan I Ketut Supastika.

Dilihat dari pemegang saham, PT Kumai Sentosa dimiliki oleh PT BKB, dengan memegang 140 ribu lembar saham atau 70 persen kepemilikan dan PT Usaha Baratama Jesindo, memegang 60 ribu lembar saham atau 30 persen kepemilikan.

Adapun berdasarkan dokumen AHU per 16 Januari 2020, PT BKB tercatat dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria (GPS Group) dengan saham sebanyak 7.200 lembar atau 75 persen kepemilikan, dan PT Adiwahana Bintang Mandiri dengan saham sebanyak 2.400 lembar atau 25 persen kepemilikan.

Komisaris dan komisaris utama dijabat oleh Freddy Purnama Surya dan Sandi Sastra Surya. Sosok kuasa hukum PT Kumai Sentosa, Tahmijudin tercatat menjabat sebagai direktur di perusahaan ini. Sedangkan posisi direktur utama dijabat oleh Imam Satoto Yudiono.

Semantara, dalam dokumen AHU milik PT Gagah Putera Satria per 27 September 2019 menyatakan, nama Erwin Prabawa Surya sebagai direktur dan pemegang saham dengan jumlah 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nini Natalia Surya sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 500 lembar saham atau 10 persen kepemilikan, Sandi Sastra Surya sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Freddy Purnama Surya sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham sebanyak 1.500 lembar saham atau 30 persen kepemilikan, dan Trieyanto Koentjoro sebagai komisaris.

Erwin Prabawa Surya, Freddy Purnama Surya, Sandi Sastra Surya, dan Nini Natalia Surya adalah anak-anak dari Dharma Surya, pendiri PT Daya Sakti Timber Corporation. Gagah Putera Surya (GPS Grup) adalah sub-group dari grup besar yang didirikan oleh Dharma Surya yang dikendalikan oleh anak-anaknya.

Sedangkan, berdasar dokumen AHU per 27 September 2019, kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri mencatatkan Budi Widjaja sebagai komisaris, Herri Supadmo sebagai direktur dan Eko Purwanto sebagai direktur utama.

Ada yang menarik dalam kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri. Perusahaan ini ternyata juga dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria, pemegang saham PT Buana Karya Bhakti (pemilik PT Kumai Sentosa), dengan kepemilikan saham sebesar 90 persen atau memegang saham sebanyak 495 lembar. Saham lainnya dipegang oleh PT Gagah Satria Manunggal sebanyak 55 lembar atau 10 persen kepemilikan.

Lalu siapa PT Usaha Baratama Jesindo yang juga memiliki saham di PT Kumai Sentosa? Dokumen AHU yang diperoleh pada 16 Januari 2020 mencatat nama Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 7.700 lembar saham atau 70 persen kepemilikan, Dicky Kartono Tjhin alias Dicky Kartono sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 3.300 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nining Yayah Mudjihastuti alias Hajjah Nining Yayah Mudji sebagai komisaris.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi