Jakarta, aktual.com – Seorang mantan karyawan debt collector melakukan somasi terhadap direktur utama perusahaan tersebut akibat diperlukan tidak adil dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain melakukan PHK sepihak, perusahaan juga belum membayar gaji dan uang pesangon.
Moh Wahyu Widodo, mantan Team Head Of Outsourcing PT Collectius Asset Management, mengeluarkan Surat Somasi (Teguran Hukum) bernomor 2/SP-I/2026 kepada Alex Teslenko, sebagai Group Chief Executive Officer, dan Adriany Luppy Latuheru Managing Director Indonesia.
PT Collectius Asset Management merupakan perusahaan penagihan utang yang memiliki pasar dan kantor di Singapore, Malaysia, Thailand, Indonesia, Philippines, India dan Vietnam.
Somasi ini menuntut pembayaran hak-hak finansial yang belum diselesaikan serta mengungkap sejumlah klaim ketidakadilan dalam proses pemutusan hubungan kerjanya.
Dalam somasi tersebut, Wahyu menyatakan, PHK terhadap dirinya bermula dari Surat Keputusan Pembebasan Tugas Sementara yang diterbitkan perusahaan pada 24 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp2.000.000,- yang dilakukan oleh seorang kolega.
Wahyu menegaskan, ia tidak pernah terbukti secara hukum terlibat atau membantu dalam tindakan tersebut. Meskipun demikian, perusahaan diduga memaksanya untuk menyepakati sebuah Perjanjian Bersama pada 17 Desember 2025 yang mengakhiri hubungan kerja.
Ia pun menilai perjanjian itu cacat hukum karena dibuat secara sepihak dan mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana posisi tawarnya sangat lemah saat itu.
“Sebagai kepala keluarga, saya bahkan pernah menawarkan ganti rugi secara sukarela sebesar Rp2.000.000,- demi bisa tetap bekerja, namun tawaran itu tidak dihiraukan. Tindakan perusahaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan sebenarnya di balik keinginan mereka untuk memberhentikan saya,” tulis Wahyu, Kamis (5/2/2026).
Wahyu menyatakan telah berusaha bersikap lapang dada dan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, jika tuntutan haknya tidak dipenuhi, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku untuk memperjuangkan keadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















