Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing berinisial TCL kembali mendapat sorotan publik.

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya pelanggaran administratif karena berpotensi menyentuh isu yang lebih serius.

“Sangat rawan dong. Bukan hanya gratifikasi tapi juga berpotensi menjual kedaulatan negara kita,” kata Adi, di Jakarta, Kamis (5/1/2026).

Menurut Adi, pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing tidak cukup hanya dibebankan pada satu lembaga. Aparat penegak hukum lintas sektor harus terlibat.

“Bukan hanya imigrasi tetapi Polisi, bahkan KPK juga harus terlibat dalam mengawasi kemungkinan suap,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika data yang dimiliki aparat sudah kuat, maka dugaan adanya permainan oknum harus diproses hukum.

“Ini berarti ada main oknum kemenaker dan kementerian imigrasi, kalo emang datanya kuat laporkan ke KPK, dan KPK harus segera bertindak melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana suap terhadap oknum pejabat di Imigrasi,” ucap Adi.

Semntara itu Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail atau Ais menambahkan, sektor keimigrasian masih rawan praktik gratifikasi, terutama dalam penanganan tenaga kerja asing ilegal.

Ia menyebut celah tersebut bisa muncul di bagian pelayanan yang melakukan pemeriksaan dokumen, sehingga membuka ruang untuk “mempercepat” proses perizinan TKA.

“Pastinya. Itu juga salah satu hotspot di soal TKA,” kata Ais.

Menurut Ais, dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK diyakini telah mempelajari alur layanan perizinan keimigrasian TKA.
Pagi pak, ok noted Tetapi perlu ditambahkan:

Sebelumnya, imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap TCL berdasarkan laporan masyarakat.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut.
dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ.
.
Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif memberikan surat peringatan kepada TCL.

“.Adapun tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian,” katanya.

Tindak lanjut administratif yang dilakukan mewajibkan penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menegaskan komitmennya untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

MAKI: TCL Harusnya Dideportasi

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas.

“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Ia menilai pemulangan tanpa status deportasi merupakan langkah yang terlalu ringan. Padahal negara sudah kecolongan selama 10 tahun, bagaimana dengan kinerja Kemenaker dan Dirjen Pajak.

“Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Menurutnya, patut diduga adanya gratifikasi dimana TCL dapat melenggang pulang tanpa hukuman tegas.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi.

Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan,” kata dia.

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian IMIPAS untuk turun tangan.

Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain