Jakarta, Aktual.com — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) BPJS Kesehatan tidak hanya disebabkan persoalan ketepatan data, tetapi juga lemahnya komunikasi negara dengan masyarakat.

Menurut Timboel, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinas sosial daerah tanpa disertai pemberitahuan kepada peserta terdampak.

“Kementerian Sosial dan dinas sosial melakukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat yang dinonaktifkan,” kata Timboel dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terkait perubahan status kepesertaan. Banyak peserta baru mengetahui statusnya nonaktif ketika hendak berobat dan dinyatakan tidak dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan, sehingga terpaksa menanggung biaya pengobatan yang besar.

Timboel mencatat sejumlah peserta mengetahui kepesertaan mereka dinonaktifkan saat sudah berada di rumah sakit atau ketika akan menjalani perawatan lanjutan, pada kondisi medis yang tidak dapat ditunda.

Dalam situasi tersebut, ia mendorong transparansi sebagai bagian dari koreksi kebijakan agar masyarakat memiliki waktu untuk mengetahui dan mengklarifikasi status kepesertaannya sebelum jatuh sakit.

“Daftar peserta yang akan dinonaktifkan perlu diumumkan hingga tingkat RT dan desa agar masyarakat memiliki waktu untuk mengklarifikasi data atau menyiapkan alternatif perlindungan,” ujarnya.

Di tengah upaya pembenahan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Timboel menilai polemik PBI-JKN menunjukkan bahwa perbaikan data merupakan keniscayaan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak hidup warga rentan. Negara dinilai perlu memastikan jaminan kesehatan tetap hadir saat masyarakat paling membutuhkan perlindungan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi