Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri secara mendalam aktivitas John Field selama sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan tersangka dan dampaknya terhadap proses hukum yang berjalan.

Asep menjelaskan, KPK mencatat adanya jeda waktu lebih dari 24 jam sejak John Field tidak berada dalam pengawasan hingga kembali ke hadapan penyidik. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kepentingan penyidikan.

“Kita akan telusuri itu, ya. Kita akan perdalam,” kata Asep, digedung KPK Jakarta, Senin (09/02/2026).

Menurut Asep, penyidik perlu memastikan aktivitas apa saja yang dilakukan John Field selama periode tersebut. Hal itu akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan upaya pengumpulan alat bukti.

“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK tidak ingin jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara. “Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” kata Asep.

Asep juga tidak menutup kemungkinan bahwa selama sempat menghilang, John Field bertemu dengan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik, kata dia, tengah mendalami potensi pertemuan dengan saksi maupun pihak lain yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

“Ya, itu salah satunya juga yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus pendalaman tidak hanya pada keberadaan John Field, tetapi juga pada kemungkinan adanya interaksi terkait dokumen atau barang bukti yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, John Field sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui tidak berada di tempat tinggalnya sehingga dinyatakan buron. Setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada hari berikutnya dan kembali menjalani pemeriksaan.

John Field diketahui sebagai pemilik PT Blueray Cargo (PT BR), perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan jasa pengiriman barang impor. Dalam penyidikan KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menemukan dugaan praktik korupsi terkait kegiatan importasi barang, termasuk barang imitasi atau tiruan (KW), yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak dari PT Blueray Cargo.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi