Ilustrasi: Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. Kasus ini melibatkan pihak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com — Dugaan praktik pengurusan perkara yang kembali mencuat di Pengadilan Negeri Depok menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan masih menjadi masalah berulang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyebut kondisi tersebut sebagai risiko yang melekat dalam sistem peradilan dan harus dihadapi secara konsisten melalui upaya pencegahan.

Ibnu memaparkan, potensi korupsi di badan peradilan sangat luas dan tidak hanya terjadi pada satu tahapan proses hukum. “Pada prinsipnya, itu adalah risiko korupsi yang terjadi di peradilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Ibnu, risiko tersebut dapat muncul sejak awal penanganan perkara hingga tahap akhir. “Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga pada penangguhan penahanan, putusan, penetapan, hingga eksekusi,” kata dia.

Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menutup celah-celah tersebut. Langkah itu antara lain melalui pembinaan internal, kunjungan pimpinan, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dijalankan secara berkelanjutan.

Selain itu, terdapat aturan yang melarang aparat peradilan bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun demikian, Ibnu mengakui masih terdapat pelanggaran. “Tetapi kalau masih ada yang melanggar, itu adalah perbuatan oknum,” ujarnya.

Menurut Ibnu, adanya pelanggaran tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pembinaan. Ia menegaskan MA telah melakukan pendidikan dan pencegahan secara berlapis. “Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik,” katanya.

Karena itu, KPK memperkuat kerja sama dengan MA dalam bidang pendidikan dan pencegahan korupsi. KPK telah turun langsung ke sejumlah pengadilan tinggi di berbagai daerah, seperti Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengumpulkan para hakim tinggi, pimpinan pengadilan, panitera, dan sekretaris untuk membahas titik-titik rawan korupsi serta strategi pencegahannya. “Setelah adanya pendidikan, diharapkan itu don’t want the corruption,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan penindakan tetap dilakukan apabila pelanggaran terjadi. “Kalau sudah terjadi pelanggaran, apa boleh buat, tetap harus ditindak,” katanya.

Meski demikian, Ibnu menilai pencegahan dan pendidikan merupakan langkah terbaik dalam jangka panjang. Ia menambahkan, kebijakan peningkatan penghasilan hakim diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi, meski bukan jaminan mutlak. “Kembali lagi kepada orangnya,” ujarnya.

Ke depan, KPK juga menyiapkan kerja sama pendidikan antikorupsi melalui Anti-Corruption Learning Center yang akan mulai berjalan pada 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi