Jakarta, aktual.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, namun diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan secara sengaja guna menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan, yakni:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO.
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarief menambahkan, seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara tersebut, di antaranya Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari unsur swasta maupun birokrasi guna mendalami kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
tino oktaviano

















