Kejaksaan Agung masih menelusuri keterlibatan 26 perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengakali ekspor CPO dengan sengaja mengklaimnya sebagai POME untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO serta mengurangi beban pajak. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14 triliun. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung masih menelusuri keterlibatan 26 perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menelusuri total 26 perusahaan dalam perkara ini.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengakali ekspor CPO dengan sengaja mengklaimnya sebagai POME untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO serta mengurangi beban pajak.

“Beberapa perusahaan yang saya sebutkan tadi terkait dengan delapan orang dari entitas berbeda. Ada sekitar 26 perusahaan, dan itu pun masih kami teliti untuk perusahaan lainnya,” ujar Syarief.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka. Mereka terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari unsur penyelenggara negara, penyidik menetapkan mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Thahjadi; Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Lila Harsyah Bakhtiar; serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Dari pihak swasta, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM inisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT TAJ inisial RND; Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya inisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.

Untuk meloloskan ekspor CPO tersebut, para pihak swasta memberikan kickback atau imbalan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Namun, Syarief tidak merinci nilai kickback yang diterima tiga penyelenggara negara yang telah berstatus tersangka. “Itu materi penyidikan,” katanya.

Kejaksaan menyebut perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Modus Ekspor CPO Jadi POME

Kejagung mengungkapkan detail modus pengeksporan CPO yang dikelabui menjadi POME. Dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.

“Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat,” ucapnya.

Kebijakan tersebut, sambung dia, dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” katanya.

Dalam hal ini, CPO diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan residu atau limbah padat dari CPO.

Ia mengungkapkan rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” katanya.

Modus berikutnya, sambung dia, adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

Tidak hanya itu, ada pula kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi