Presiden Prabowo Subianto (kanan) membacakan sumpah jabatan saat memimpin pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (ketiga kiri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo melantik Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono, yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) membacakan sumpah jabatan saat memimpin pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (ketiga kiri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo melantik Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono, yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa laporan yang dilayangkan oleh sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara soal keabsahan pengangkatan Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR RI.

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/2).

Palguna menjelaskan MKMK telah mendengarkan keterangan dari para pelapor. Untuk selanjutnya, Majelis Kehormatan yang terdiri atas tiga orang itu akan merapatkan hasil permintaan keterangan pelapor.

“Selain itu, kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelopor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelasnya.

Majelis, tuturnya, tidak boleh mengomentari substansi laporan. Selain itu, Palguna juga belum bisa memberikan gambaran mengenai kelanjutan laporan dimaksud nantinya.

“Bagaimana kelanjutannya itu belum bisa saya sampaikan sekarang karena kami harus rapat dulu bertiga (dengan anggota MKMK yang lain). Setelah itu, baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan,” kata dia.

Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona menjawab ANTARA saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Laporan itu dilayangkan oleh CALS pada Jumat (6/2), tepat pada hari pertama Adies Kadir bertugas sebagai hakim MK. Terkait laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai laporan CALS “salah kamar” atau kurang tepat.

Dia menilai bahwa MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan. Menurut dia, keputusan presiden terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumtion of legality atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara.

“Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (12/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain