Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto mengingatkan para pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pulung, persoalan THR selalu berulang setiap tahun dengan jumlah aduan yang cukup tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika pengusaha mengabaikan THR ini, akan muncul keresahan psikologis dari pekerja,” ujar Pulung dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jumlah aduan terkait THR rata-rata mencapai 1.500 hingga 2.000 laporan setiap tahun. Masalah yang dilaporkan, kata dia, umumnya berkisar pada tiga hal utama.
Pertama, THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan tetapi terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Ketiga, THR dibayarkan namun jumlahnya lebih kecil dari ketentuan yang semestinya diterima pekerja.
Pulung menilai, lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terus berulang setiap menjelang hari raya keagamaan.
Ia menegaskan, THR bukanlah bentuk kebaikan ataupun bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Di sinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pulung mendesak pimpinan perusahaan agar menempatkan pekerja sebagai mitra strategis dalam hubungan industrial. Dengan demikian, kepentingan pekerja tidak dikesampingkan demi kepentingan lainnya.
Ia memastikan, Komisi IX DPR RI akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan agar pembayaran THR berjalan sesuai aturan dan tidak lagi memicu polemik yang berulang setiap menjelang hari raya.

















