Jakarta, aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot empat kepala kejaksaan negeri (kajari) dari jabatan struktural dan memutasi mereka secara diagonal ke jabatan fungsional. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya pelanggaran etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat kajari yang dimutasi tersebut yakni Kajari Sampang Fadilah Helmi; Kajari Magetan Dezi Setiaparmana; Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga; dan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi tersebut berlaku per 11 Februari 2026.
“Per 11 Februari [2026] itu ada mutasi di lingkungan tingkat Kejaksaan Agung, di mana mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” kata Anang dikutip, Jumat (13/02/2026).
Menurut Anang, terdapat tiga alasan yang memungkinkan seorang jaksa di jabatan struktural dikenai demosi ke jabatan fungsional. Pertama, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kedua, memiliki persoalan manajerial dan kepemimpinan (leadership). Ketiga, adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pelaksanaan tugas.
“Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen mutasi yang sama yakni Nomor KEP-IV 161/C/02/2026, Jaksa Agung juga menunjuk empat pejabat baru untuk mengisi posisi para eks kajari tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal meski terjadi mutasi dan demosi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Adapun pejabat yang ditunjuk yakni Kajari Tulang Bawang Mochamad Iqbal menjadi Kajari Sampang; Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman menjadi Kajari Magetan; Koordinator Kejati Bengkulu Hasbi Kurniawan menjadi Kajari Padang Lawas; serta Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra menjadi Kajari Deli Serdang.
Kejaksaan Agung menegaskan, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan internal untuk menjaga profesionalitas serta integritas aparat penegak hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















