Medan, Aktual.co — Sebanyak dua Satuan Kerja Perangkat Daerah jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat status zona merah terkait pelayanan publik.
Status itu berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Perwakilan Sumut terhadap 12 SKPD yang diobservasi terkait kepatuhan standar layanan publik.
“Dari 25 SKPD sebanyak 12 UPP/SKPD yang diobservasi, tujuh SKPD meraih zona hijau. Sedangkan empat SKPD masuk zona kuning dan dua SKPD masuk zona merah,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, dikantor Gubernur Sumut, Senin (22/12).
Menurut dia, kriteria penilaian yang diberikan sesuai pasal 15 dan 21 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diantaranya dasar hukum persyaratan, tarif, waktu, pasilitas, sarana dan prasarana, persyaratan layanan serta mekanisme dan prosedur lainnya.
“Jadi, kalau ditotal hingga saat ini sudah terdapat 8 SKPD yang masuk zona hijau di lingkungan Pemprovsu. Karena pada survei tahun 2013 sebelumnya, Rumah Sakit jiwa sudah masuk zona hijau tapi kali ini RS Jiwa turun jadi zona kuning,” kata Abyadi.
Dirincikan, dua SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Kesejahteraan dan Sosial serta Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan.
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam kesempatan itu menegaskan agar seluruh SKPD untuk terus tetap menjaga kualitas pelayanan publik seusia amanah UU Nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurutnya, dari hasil penilaian Ombudsman itu menunjukkan ada yang masih membutuhkan adanya perbaikan. “Intinya agar mandset tentang pelayanan menjadi sikap dasar pejabat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















