Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Aktual/DOK MABES POLRI

Surabaya, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan di satu rumah di Surabaya serta dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp25,8 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan secara simultan sejak pagi hingga siang hari, mencakup satu toko emas dan dua rumah tinggal.

“Namun, yang jelas pada hari ini, mulai pagi tadi hingga siang hari ini masih berlangsung bahwa penggeledahan masih dilakukan terhadap tiga tempat. Satu merupakan toko emas, yang dua adalah kediaman atau tempat tinggal. Satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri kepada awak media di lokasi, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, rumah di Surabaya diduga kuat difungsikan sebagai lokasi penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal.

“Sementara ini penggeledahan yang saat ini dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting, surat-surat, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang dari hasil tambang ilegal.

Selain itu, sebanyak 37 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan,” kata Ade Safri.

Ia menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik TPPU maupun aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dalam hal ini Bareskrim Polri bertindak untuk melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Okta