Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan Board of Peace (BoP) di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi melemahkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ketua YLBHI M Isnur, menyatakan pemerintah seharusnya mengedepankan mekanisme hukum internasional, terutama ketika Indonesia tengah memegang peran penting dalam isu HAM global.
“YLBHI menilai masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP. Indonesia harus mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, partisipasi Indonesia dalam forum tersebut berisiko menimbulkan kontradiksi dengan sikap historis Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah segera mengevaluasi keanggotaan dalam BoP.
“Indonesia harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan bersanding dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
YLBHI mencatat sedikitnya empat persoalan utama jika Indonesia tetap berada dalam BoP. Pertama, dinilai berpotensi mengabaikan hukum HAM internasional dan merusak kredibilitas diplomasi Indonesia. Kedua, dianggap bertentangan dengan aspirasi publik nasional yang selama ini kuat mendukung Palestina.
Ketiga, YLBHI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam konflik Palestina. Keempat, BoP disebut tidak memiliki mekanisme HAM yang akuntabel dan transparan sebagaimana lazimnya organisasi internasional.
Selain itu, YLBHI juga menyinggung pernyataan Presiden AS Donald Trump yang dinilai menunjukkan sikap meremehkan hukum internasional, sehingga menambah kekhawatiran terhadap arah forum tersebut.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam BoP dan memprioritaskan diplomasi yang sejalan dengan amanat konstitusi serta prinsip HAM internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















