Jakarta, aktual.com – Sejumlah asosiasi institusi pendidikan kesehatan meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama yang disoroti adalah soal independensi kolegium dan tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlian mengatakan putusan MK telah memberikan penegasan atas pembagian peran yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan penyelenggara pendidikan. Ia menilai kejelasan itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu, di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Wisnu, persoalan yang muncul sebelumnya berkaitan dengan posisi kolegium dalam regulasi turunan yang dinilai tidak lagi independen karena dibentuk dan diseleksi oleh Kementerian Kesehatan. Ia menekankan bahwa asosiasi pendidikan tetap mendukung upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional, namun kualitas lulusan tidak boleh diabaikan.
Dia menyebutkan bahwa standar kompetensi harus dijaga agar tenaga kesehatan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan di berbagai daerah. Karena itu, pengaturan peran antara institusi pendidikan dan kolegium perlu dirumuskan kembali sesuai amanat putusan MK.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 90 institusi penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Yandi menjelaskan bahwa uji kompetensi apoteker telah berjalan lebih dari 13 tahun dan dinilai berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan farmasi. Namun dinamika muncul ketika kewenangan kolegium sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.
Dalam forum yang sama, pakar hukum yang hadir menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan amar putusan.
Pemerintah diminta melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium, khususnya mengenai mekanisme seleksi dan pengisian jabatan, agar sejalan dengan prinsip independensi. Meski demikian, dijelaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta membatalkan keputusan administratif yang telah ada.
Kolegium yang telah terbentuk sebelumnya tetap sah, begitu pula uji kompetensi yang telah dilaksanakan sebelum putusan dibacakan. Namun ke depan, mekanisme pembentukan dan tata kelola kolegium diminta untuk ditinjau ulang.
Para penyelenggara pendidikan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan Tinggi sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan dinilai perlu menjaga komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna lulusan.
Mereka juga menyampaikan pernyataan bersama, setelah mencermati putusan MK atas perkara nomor 111/2024 dan 182/2024 dari sudut pandang konsekuensi serta mitigasinya bagi penyelenggaraan pendidikan kesehatan. Mereka menyatakan tetap mendukung setiap kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan bagi sebesar-besar kemaslahatan masyarakat, dengan sikap proaktif, inisiatif, dan evaluatif.
Mereka juga menilai putusan tersebut sempat menimbulkan kegamangan terkait implikasinya terhadap pembentukan, keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan, dan produk hukum kolegium pascaputusan, karena berkaitan langsung dengan proses pendidikan, kepentingan peserta didik, serta legalitas pelayanan ke depan. Untuk itu, seluruh pihak didorong menahan diri dari mengambil kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan putusan dimaksud agar tidak menimbulkan dampak konstitusional yang sulit diperbaiki.
Asosiasi juga meminta pemegang kewenangan pembentukan aturan segera mematuhi putusan MK guna menghadirkan kepastian hukum, khususnya terkait keberadaan kolegium dan legalitas produk yang dihasilkannya. Selama masa penyesuaian, mereka mendorong Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan memberlakukan ketentuan masa peralihan sebagaimana diatur dalam diktum 11 Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4/M/KB/2025 dan Nomor HK.01.08/Menkes/948/2025 tentang Uji Kompetensi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















