Jakarta, aktual.com – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas private jet oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Koordinator dan Pendiri MAKI, Boyamin Saiman, bertindak sebagai pelapor dalam aduan tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK di Jakarta Selatan, MAKI menyampaikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan pesawat pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat kunjungan Menteri Agama ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Dalam dokumen laporan disebutkan, MAKI merujuk informasi dari media massa online aktual.com yang menyebut Nasaruddin diduga menerima gratifikasi usai menggunakan private jet tersebut.
Dalam uraian laporannya ditegaskan, “Bahwa berdasarkan informasi dari media massa online aktual.com, Nasaruddin Umar selaku Menag RI diduga menerima gratifikasi usai menggunakan private jet (pesawat pribadi) milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.”
MAKI juga melampirkan link berita tersebut, https://aktual.com/dugaan-gratifikasi-private-jet-menag-nasaruddin-umar-nilainya-capai-rp566-juta-penuhi-unsur-korupsi-mestinya-kpk-proaktif/
Terkait peristiwa tersebut, Boyamin menyoroti aspek keteladanan pejabat publik. Dalam surat itu dituliskan, “Bahwa seharusnya pejabat publik terlebih seorang Menteri memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan tidak menggunakan fasilitas mewah dan mahal dalam menjalankan tugasnya.”
MAKI menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan gratifikasi apabila tidak dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, dengan diterimanya fasilitas Private Jet (Pesawat Pribadi) oleh Menag dan tidak dilaporkannya kepada KPK berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.
Surat itu juga mengutip ketentuan Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap. MAKI menyampaikan harapan agar aduan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Demikian permohonan ini disampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis MAKI dalam suratnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar diduga menerima gratifikasi usai menggunakan private jet (pesawat pribadi) milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan, 15 Februari 2026.
Dari hasil perhitungan dua organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia, nilai penerbangan menggunakan private jet tersebut setidaknya mencapai Rp566 juta, berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.
Baca juga:
Menag Nasaruddin Umar Tersangkut Dugaan Gratifikasi Private Jet
Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menag tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Private Jet, KPK: Menag Nasaruddin Umar Harus Mempertanggungjawabkan
Penjelasan Kemenag dan Menag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kehadiran Menag dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah itu merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).
Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan. Hadir juga sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat yang telah menantikan peresmian gedung ini.
Thobib menjelasakan, jet pribadi tersebut merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura OSO yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).
Menag: Bukan Gratifikasi
Menag Nasaruddin Umar juga menjelasakan dugaan ia memperoleh gratifikasi pesawat jet pribadi yang viral di media sosial. Ia menyebut kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah.
Ia hanya menjelaskan, saat itu dirinya diundang untuk meresmikan madrasah. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin, dikutip dari Tempo.
Ketika dimintai tanggapan soal anggapan penggunaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”
Ia menegaskan, pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” kata dia.
Menurut Nasaruddin, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.
Ia juga menyebut keterkaitan asal-usul keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. “Dia itu orang Takalar. Paman saya juga di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga.”
Saat ditanya kembali apakah ia terima jika publik menganggap apa yang dilakukannya sebagai gratifikasi, Nasaruddin bilang tak mempermasalahkan. “Iya. Kalau keluarga sih enggak ada lah.”
Laporan; Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















