Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Product PT Telkomsel, Nopi Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nopi Afandi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.36 WIB. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan maupun alasan spesifik kebutuhan keterangan saksi tersebut dalam perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Allo Bank Indonesia Indra Utoyo, yang dijerat atas kapasitasnya saat menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI. Selain itu, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja, serta Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024, Elvizar.
KPK mengungkap, dugaan korupsi bermula pada 2019 sebelum proses pengadaan EDC berlangsung. Saat itu, Elvizar diduga telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra, yang kemudian menyepakati bahwa PT Pasifik Cipta Solusi akan menjadi penyedia barang dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.
Selanjutnya, Indra disebut memberikan arahan kepada pejabat terkait di BRI agar perangkat EDC milik PT Pasifik Cipta Solusi dan perangkat bermerek Verifone yang dibawa PT Bringin Inti Teknologi menjalani uji kelayakan teknis. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap dua merek, tanpa membuka kesempatan bagi vendor lain.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan pengaturan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu EL dan RSK agar TOR diubah dengan memasukkan syarat uji teknis maksimal 1-2 bulan untuk mengunci spesifikasi teknis, sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT,” kata Asep.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak menggunakan data resmi dari principal, melainkan bersumber dari vendor tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan lelang. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.
Dalam pelaksanaannya pada periode 2021–2024, sejumlah pekerjaan disebut disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa izin BRI. Bahkan, terkait penggunaan perangkat bermerek Verifone, pihak PT Verifone Indonesia melalui Irni Palar diduga memberikan fee kepada Rudy sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.
Selain itu, para tersangka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi. Catur disebut menerima sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar, Dedi menerima sepeda senilai Rp60 juta, sementara Rudy diduga menerima aliran dana hingga Rp19,72 miliar dari pihak vendor.
KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal maupun pihak swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















