Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.
Yusril menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas melalui dua jalur, yakni etik dan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Menurutnya, pelaku harus terlebih dahulu dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai anggota kepolisian. Selain itu, proses hukum pidana juga harus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril.
Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob tersebut di luar perikemanusiaan. Yusril menegaskan polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, baik terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran maupun terhadap korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam insiden tersebut, Bripka MS disebut mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai kepala korban AT hingga terjatuh, sementara sepeda motornya turut bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai NK.
Akibat kejadian itu, AT mengalami kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan diproses secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















