Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Oleh: Andi Rahmat*

SEWAKTU Pertama kali membaca isi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, rasanya saya cukup tegang dan agak emosi. Pertama-tama, karena sebelum membacanya secara utuh, saya terlebih dahulu mendengar dan membaca berbagai ulasan kritis yang pada dasarnya “marah” terhadap isi perjanjian ini. Judul Perjanjiannya sendiri berbunyi “Agreement Between The United States Of America And The Republic Of Indonesia On Reciprocal Trade”.

Hal kedua yang juga memancing emosi adalah karena dalam hampir setiap klausul perjanjian ini, selalu saja dipergunakan term “Shall” yang jelas memberi impresi bahwa Indoensia harus dalam posisi subjugasi dalam melaksanakan kewajiban yang disepakatinya. Sementara klausula yang mengindikasikan kewajiban dua pihak hanya ada dalam …. klausula.

Hal ketiga yang juga ditemukan dalam berbagai klausula yang mewajibkan Indonesia untuk mematuhi atau mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan perdagangan AS dan kepentingan nasional AS.

Yang keempat adalah kewajiban Indonesia untuk membeli produk-produk dari Amerika Serikat, mulai dari pesawat terbang, minyak bumi, berikut produk turunannya, LNG dan juga produk-produk pertanian dan peternakan AS.

Lantas kemudian saya membacanya ulang, memperhatikan setiap Klausula Section, Annex dan Appendixnya. Semakin saya baca semakin hilang rasa emosi saya dan mulai mencerna implikasinya, baik yang mungkin negatif maupun yang positif terhadap kepentingan nasional Indonesia.

Karena terlalu banyak subjek yang terdapat di dalam perjanjian ini, saya mencoba menuliskannya secara ringkas dalam bentuk poin-poin yang memudahkan pembaca dan pemerhati isu ini untuk bersama-sama mencernanya.

Saya teringat dalam pengarahannya di hadapan Peserta Retret KADIN Indonesia 2025 di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyak sekali pandangannya terutama yang berkaitan dengan keadaan Geopolitik Global yang dinamis dan diwarnai ketegangan persaingan antara kekuatan-kekuatan besar (great power) dunia.

Kesan saya adalah Presiden Prabowo memiliki pandangan yang menganggap bahwa posisi Indonesia di tengah pertarungan geopolitik dunia mestilah dijaga dengan hati-hati. Strategi Ambivalensi yang didasarkan pada politik Non-Blok dan Bebas Aktif harus benar-benar diperankan secara tepat. Indonesia tidak boleh terjebak pada keberpihakan proksionalitas di antara kekekuatan besar dunia yang tengah berkompetisi.

Saya kira ini relevan dalam membaca konteks dan relevansi perjanjian “Resiprokal Perdagangan” antara Indonesia dan AS. Dalam kerangka ini, saya berkeyakinan bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya telah mencapai tujuan strategisnya untuk meyakinkan Pemerintah AS bahwa Indonesia adalah tetap merupakan partner yang bisa diandalkan dan strategis bagi AS di kawasan, khususnya di Asia Tenggara, dan bahkan Dunia.

Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang bisa disebut sebagai yang pertama menandatangani suatu perjanjian “resiprokal perdagangan” dengan AS, selain Jepang, Korea Selatan, Inggris  dan mungkin, India.

Dalam satu dekade terakhir, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang ada kesan bahwa Indonesia cenderung tidak terlalu membina hubungan yang baik dengan AS. Alih-alih malah lebih cenderung kepada China. Di era itu, China berinvestasi besar-besaran di Indonesia dan hubungan perdagangan Indonesia, kendati Indonesia mengalami defisit yang cukup besar dalam hubungan dagangnya ini, mencapai titik tinggi senilai USD 135 Miliar.

Kalau dibaca dengan cermat, banyak sekali klausul yang pada intinya merupakan “penyesuaian” dari kegelisahan pihak AS terhadap apa yang mungkin mereka persepsikan sebagai absennya perlakuan yang setara terhadap AS. Banyak sekali klausul yang menyiratkan “kegelisahan” itu yang pada gilirannya dituangkan dalam bentuk materi perjanjian yang berisikan kewajiban Indonesia memenuhi tuntutan AS untuk pula diperlakukan setara dengan perlakuan Indonesia selama ini dengan pihak China.

Misalnya dalam klausula yang memuat isu jaringan telekomunikasi, sektor pertambangan mineral kritikal, isu re-ekspor produk yang berasal dari negara yang sedang berkompetisi dengan AS, dan sebagainya.

Kembali kepada tujuan tulisan ini, kami akan membicarakan poin-poin perjanjian yang termuat dalam perjanjian Resiprokal Perdagangan ini.

Poin pertama, dalam section pertama, berkaitan dengan tarif dan kuota. Dalam hal tarif, Indonesia berkewajiban untuk memperlakukan produk AS dalam kategori Indonesia Most Favaourable Nation 2022, yang pada intinya memuat tarif bea masuk produk AS mulai dari Nol. Pembacaan lanjutan pada klausul berikutnya termasuk dengan Annex-nya, termasuk juga pada penghilang PPn Impor.

Selain itu section ini juga memuat penghilangan pembatasan kuantitas dan lisensi impor yang dianggap menghambat arus importasi barang AS, kecuali yang sudah diatur di dalam kesepakatan GATT 1994. Yang perlu dicatat adalah kewajiban ini tetap dinyatakan tunduk pada kesepakatan Technical Trade Barriers WTO.

Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan kewajiban bagi Indonesia untuk memperlakukan produk AS yang diatur berdasarkan perjanjian ini secara non diskriminatif, atau sekarang-kurangnya memperlakukannnya setara dengan produk-produk negara lain. Atau dengan kata lain, nyata sekali keinginan AS agar Indonesia memperlakukan produk-produknya sekurangnya-kurangnya setara dengan negara-negara yang dianggap sebagai kompetitornya.

Poin kedua, sebagaimana lazimnya suatu perjanjian dagang, banyak juga isi perjanjian ini yang membuka peluang bagi Indonesia Di antaranya:

  1. Perjanjian ini memuat kesepakatan untuk memperkuat hubungan dagang sektor pertahanan. Ini menguntungkan bagi Indonesia, karena selama ini sangat sulit untuk mencapai suatu kesepakatan dagang dengan AS di sektor ini. Padahal kebutuhan pertahanan nasional juga sangat memerlukan hubungan yang baik dengan AS.
  2. Ketertarikan Amerika Serikat untuk berinvestasi di sektor mineral kritikal dan strategis, termasuk mineral tanah jarang (rare earth mineral). Yang menarik adalah ketertarikan ini berhubungan dengan kepentingan AS untuk mengamankan jalur supply chain-nya atas mineral kritis ini. Hal ini dapat dibaca dalam “Preamble” perjanjian ini. Perlu dicatat, Indonesia sendiri membutuhkan partner strategis yang kuat seperti AS untuk mengimbangi “penguasaan” yang hampir mutlak oleh China atas mineral kritis Indonesia. Selain itu AS juga berkomitmen untuk membiayai investasi ini melalui EXIM Bank AS dan US International Development Finance Corporation (DFC).
  3. Di sektor keuangan, ada keinginan kuat dari pihak AS untuk berpartisipasi aktif di pasar dan industri keuangan Indonesia. Itu tercermin dari kesepakatan yang meminta Indonesia untuk memberi akses yang luas kepada AS di sektor ini. Salah satu isu lama yang hingga kini tidak terselesaikan dengan baik di sektor keuangan adalah isu yang berkaitan dengan dangkalnya (shallowing) sektor keuangan Indonesia. Yang memperoleh manfaat besar dari keadaan ini adalah negara tetangga kita Singapura. Regulasi mereka membuat institusi keuangan AS yang kuat dan besar bisa beroperasi di Singapura dan uniknya, melayani kebutuhan dunia usaha Indonesia. Indonesia perlu kehadiran nyata institusi besar seperti JP Morgan, Blackrock, Goldman, dan banyak lagi untuk memperdalam pasar keuangan kita.
  4. Di dalam perjanjian ini, ada kewajiban Indonesia untuk tidak memfasilitasi praktik re-ekspor barang-barang dari negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Dampaknya adalah, produk-produk yang selama ini menggunakan Indonesia sebagai fasilitator transhipment ke AS mesti merubah strateginya. Bisa dengan membangun fasilitas produksinya penuh di Indonesia (Made In Indonesia) atau pengusaha lokal sendiri yang mengambil peluang ini untuk menggantikan posisi produk itu terhadap pasar AS.
  5. Untuk produk-produk tekstil Indonesia. Perjanjian ini memberikan kekhususan tarif hingga Nol pada produk tekstil dan apparel Indonesia. Ini tentu peluang besar bagi industri tekstil Indonesia yang sedang “sunset” dan padat karya.

Poin ketiga adalah yang berkaitan dengan kewajiban Indonesia membeli sejumlah produk dari AS senilai USD 33 Milyar. USD 15 milyar untuk energi (3,5 milyar LPG, 4,5 milyar minyak mentah dan 7 milyar gasolin), USD 4,5 milyar untuk produk pertanian dan USD 13,5 milyar untuk pesawat Boeing.

Dalam hal kesepakatan pembelian ini sepertinya lebih memenuhi kebutuhan esensial Indonesia akan produk-produk ini.

LPG, minyak mentah dan gasolin merupakan kebutuhan esensial Indonesia saat ini. Kesepakatan pembelian ini telah mendiversifikasi sumber pasokan Indonesia atas kebutuhan energinya. Perlu dicatat, saat ini AS tidak hanya merupakan eksportir aktif gas dan minyak bumi dunia saat ini, tapi juga merupakan penguasa de facto cadangan minyak bumi terbesar dunia yang ada di Venezuela.

Yang menarik adalah kewajiban mengimpor produk- agrikultur, seperti kedelai (2,5 juta metrik ton/tahun), daging (50 ribu metrik ton/tahun), gandum (1,3 juta metrik ton/tahun). Dan ada beberapa lagi termasuk buah-buahan seperti apel, jeruk, dan anggur

Yang kontroversial mungkin adalah kewajiban impor jagung (100 ribu metrik ton/tahun) dan beras (1000 ton/tahun ).

Di tahun 2025, konsumsi nasional kedelai sebesar 2,75 juta metrik ton. Kapasitas produksi nasional hanya 352 Ribu ton per tahun. Uniknya sumber pasokan impor kedelai Indonesia sebagian besar berasal dari AS, disusul Kanada dan Argentina. Kebutuhan kedelai diperkirakan akan terus meningkat dengan adanya program MBG terutama sebagai bahan baku pembuatan tempe. Kewajiban ini menyebabkan produk kedelai AS akan memonopoli pasar kedelai nasional.

Dalam importasi daging, selama ini memang produk daging AS tidak terlalu merajai pasar Indonesia yang pada dasarnya dikuasai oleh produk dari Australia, India dan Brasil. Kebutuhan daging nasional 2025 sebesar 787 ribu ton. Tahun 2025 kuota impor daging mencapai 180 ribu ton. Kesepakatan pembelian Indonesia ini menyebabkan dominasi ketiga negara itu akan tergerus.

Adapun gandum, memiliki karakter pasar yang cenderung monopolistik hampir sama dengan daging yang lebih oligopolistik. Kebutuhan gandum nasional sebesar 10-12 juta ton per tahun. Tingginya kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik karena tanaman ini memang sulit bertumbuh di Indonesia. Sehingga kebutuhan yang besar itu sepenuhnya diimpor.

Sayangnya, importasi gandum sejak era Orde Baru hanya dikuasai oleh sekelompok perusahaan saja. Bisa dikatakan dimonopoli oleh kelompok tertentu. Berikut Data importasi gandum tahun 2023. Australia memasok 3,10 juta ton, diikuti Ukraina dengan 2,59 juta ton, Kanada 2,55 juta ton, Argentina 1,39 juta ton, Republik Federasi Rusia 1,35 juta ton, AS 692.882 ton, Bulgaria 300.180 ton, Moldova 75.567 ton, Lithuania 71.500 ton, negara-negara lainnya 35.038,2 ton.

Perjanjian kesepakatan impor gandum dari AS ini tentu akan merubah struktur pasar gandum Indonesia. Sepanjang pemerintah juga berkomitmen untuk merestrukturisasi atau mendiversifikasi pemain di sektor ini. Kesesakan impor ini semestinya menjadi momentum untuk merubah struktur monopolistik pasar gandum Indonesia sehingga lebih ramah terhadap konsumen Indonesia.

Poin Keempat, tepat setelah perjanjian Perdagangan Resiprokal ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump. Penerapan sanksi tarif dianggap melampaui kewenangan Presiden AS. Penerapan sanksi tarif hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Kongres AS. Atau dengan kata lain, sebetulnya dapat saja diberlakukan ulang oleh pemerintah AS sepanjang mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Mid-term Election kongres AS pada 3 November nanti akan sangat menentukan posisi Presiden Trump dalam kebijakannya ini.

Walaupun demikian, Presiden Trump juga menunjukkan determinasinya terhadap kebijakan yang dianggapnya sebagai jantung dari politik strategis Luar Negeri pemerintahannya ini. Setelah keputusan Mahkamah Agung AS ini, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru sebesar 10-15% berdasarkan UU Perdagangan AS tahun 1974.

Apapun juga, keputusan Mahkamah Agung AS semakin memperbaiki posisi Indonesia. Bagaimanapun juga Indonesia telah menunjukkan kepada pemerintah AS komitmennya untuk membangun kemitraan ekonomi yang strategis. Selain itu, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerangka kemitraan itu. Wallahualam.

*Wkl. Ketua Umum KADIN Indonesia, Pimpinan Komisi XI DPR RI Periode 2009-2014