Dr.Piprim Basarah Yanuarso dipecat Menkes. Aktual/ IG@drPiprim

Jakarta, aktual.com – Perwakilan Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa, dr. Muhammad Baharuddin, menyampaikan sikap tegas organisasinya terkait pemberhentian dan mutasi sejumlah dokter anak oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan tersebut dinilai tidak berdasar serta sarat kepentingan kekuasaan.

“Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa menyatakan sikap tegas: mengutuk tindakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memecat, dan sebelumnya memaksakan mutasi terhadap teman sejawat kami, Dokter Piprim Basarah Yanuarso, dengan alasan yang dinilai dibuat-buat dan sarat kepentingan kekuasaan,” ujar Baharuddin di Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian, melainkan menunjukkan pendekatan kekuasaan yang dinilai mengabaikan prinsip negara hukum.

“Kami menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian, melainkan cerminan watak kekuasaan yang mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan etika demokrasi,” katanya.

Baharuddin menegaskan, dr. Piprim merupakan dokter spesialis jantung anak yang jumlahnya sangat terbatas di Indonesia. Ia menyebut pengabdian dr. Piprim selama puluhan tahun mendapat apresiasi luas dari pasien maupun kalangan akademisi.

“Rakyat Indonesia perlu tahu dengan jelas, Dokter Piprim dan teman-temannya adalah dokter spesialis jantung anak yang langka. Selama puluhan tahun ia menjalankan pengabdian dengan tulus tanpa cacat dan sangat diapresiasi oleh pasien, mahasiswa, dan koleganya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap kritis dr. Piprim terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai sebagai bagian dari kebebasan akademik dalam negara demokrasi.

“Sikap kritis dalam negara demokrasi adalah bagian dari kebebasan akademik dan tanggung jawab etik profesi, bukan alasan untuk dibungkam melalui mutasi dan pemberhentian,” tegasnya.

Baharuddin menyebut peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia menilai sebelumnya juga terdapat sejumlah akademisi dan tenaga medis yang mengalami tekanan akibat kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Bukan kali pertama Menteri Kesehatan menunjukkan sikap arogan yang dibungkus dengan dalih administratif. Kita ingat bagaimana Profesor Zainal Muttaqin dan beberapa teman kita menyuarakan hal-hal yang dianggap benar dalam hak asasi manusia yang seharusnya diakui,” katanya.

Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa menyoroti sedikitnya empat persoalan utama, salah satunya dugaan pengabaian proses hukum. Menurut Baharuddin, dr. Piprim telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dokter Piprim telah mengajukan gugatan, bahkan telah mengajukan kasasi insyaallah ke PTUN. Apa yang dilakukan Menteri Kesehatan menabrak proses peradilan, mengabaikan putusan konstitusional, melemahkan independensi profesi, dan menggunakan wewenang administratif untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Secara terpisah, perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang juga membacakan tuntutan pemulihan hak dan martabat para dokter anak yang terdampak kebijakan tersebut.

“Tuntutan utama: segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan penghentian yang tidak berdasarkan hukum, serta kembalikan dokter anak ke tempat pengabdian semula,” kata perwakilan IDAI cabang.

Adapun dokter yang diminta dipulihkan statusnya yakni dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), ahli jantung anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo; dr. Hikari Ambarsakti, Sp.A(K), ahli hematologi onkologi anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo; dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K), ahli tumbuh kembang anak di Rumah Sakit Kariadi; serta dr. Rizky Adriansyah, Sp.A(K), ahli jantung anak di Rumah Sakit Adam Malik.

Aliansi menilai penghentian terhadap keempat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti organisasi profesi dokter anak. Mereka mendesak pemerintah menghormati proses hukum serta menjaga independensi profesi medis.

Sementara itu, pemberhentian dr. Piprim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama lebih dari sepuluh hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP.01.05/A/1053/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Menanggapi keputusan tersebut, dr. Piprim Basarah Yanuarso turut memberikan respons melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026) malam.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim dalam video tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Okta