Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan negara tidak akan mentoleransi penerima beasiswa yang merendahkan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026), menyusul polemik unggahan alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya memastikan sanksi tegas berupa daftar hitam akan diberlakukan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara sendiri,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan.

Bendahara Negara itu menekankan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia. Karena itu, ia menilai tindakan merendahkan Indonesia oleh penerima manfaat dana publik merupakan persoalan etika yang serius.

Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap kondisi dalam negeri adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap bangsa. Selain sanksi daftar hitam, Kementerian Keuangan juga membuka opsi pengembalian dana beasiswa beserta bunganya apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Kalau saya menaruh uang di bank juga ada bunganya,” kata Purbaya.

Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetningtyas di media sosial pada pertengahan Februari 2026 yang menampilkan surat naturalisasi dan paspor Inggris anaknya dari Home Office Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang kemudian memicu gelombang kritik publik.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang menyelesaikan studi S-2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga awardee LPDP dan diketahui belum menyelesaikan masa kontribusi setelah meraih gelar doktor di Utrecht University, Belanda, pada 2022.

Sesuai aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib menjalani pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut tetap mengikat dan proses klarifikasi tengah berjalan.

Dalam hal ini, Purbaya mengungkapkan manajemen LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya terkait tanggung jawab tersebut. Ia menyebut yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya.

Meski Dwi telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, pemerintah menegaskan penegakan aturan tetap dilakukan sesuai regulasi. Evaluasi terhadap kepatuhan penerima beasiswa akan diperketat untuk menjaga integritas dana abadi pendidikan.

Negara berhak menuntut tanggung jawab, kata Purbaya, dari setiap pihak yang menikmati pembiayaan dari uang rakyat. “Tidak patriotis tidak apa-apa, tetapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP,” tuturnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi