Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) terkait rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Habiburokhman, langkah kejaksaan tersebut patut disesalkan karena seharusnya penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, dalam kasus tersebut terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan tidak memahami adanya larangan rangkap pekerjaan. Karena itu, menurutnya, pendekatan hukum seharusnya lebih mengedepankan substansi kesalahan.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif, seharusnya penyelesaiannya cukup dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara, bukan langsung diproses pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih cermat dalam menerapkan pasal.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















