Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Rano menilai keputusan PTDH itu menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator penting dalam mengukur kredibilitas Polri di mata publik.
“Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).
Meski memuji langkah administratif Polri, legislator asal Banten itu mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan justru menjadi alat kekerasan.
Politikus PKB tersebut juga menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur pengawasan internal menunjukkan keseriusan Polri menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan.
“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” tambahnya.
Namun demikian, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari proses hukum. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan fungsi pengawasan parlemen berjalan guna menjamin keluarga korban memperoleh perlindungan maksimal tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















