Jakarta, Aktual.com – Dalam pidatonya di berbagai forum, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam pidatonya, Prabowo selalu meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan pasal tersebut.
“Bahkan ia tidak segan-segan meminta pejabat yang tidak paham supaya mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Namun, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 UUD 1945. Alwi membeberkan pasal-pasal dalam perjanjian Indonesia–AS yang dinilai bertentangan dan berpotensi merugikan Indonesia. Pasal-pasal tersebut antara lain:
Pasal 6.1 – Investasi di sektor mineral dan energi
Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.
“Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3),” ucapnya.
Pasal 2.28 – Penghapusan pembatasan kepemilikan asing
Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.
“Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang. Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2),” ujarnya.
Pasal 2.27 – Transfer bebas hasil ekspor SDA
Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.
“Selama ini pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri. Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (3),” ungkapnya.
Pasal 6.2 – Pembatasan peran BUMN
Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.
“Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2),” ungkapnya.
Pasal 5.1 – Kewajiban mengikuti pembatasan AS
Jika Amerika menerapkan pembatasan terhadap negara lain atas alasan keamanan ekonomi, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.
“Artinya, kebijakan ekonomi strategis Indonesia bisa terdorong mengikuti kebijakan negara lain. Jika kebijakan strategis harus diselaraskan dengan negara lain, kemandirian ekonomi nasional bisa tergerus. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” tegasnya.
Pasal 1.2 dan Pasal 2.10 – Larangan pembatasan impor dan neraca komoditas
Indonesia dilarang mempertahankan pembatasan kuantitatif impor dan kebijakan neraca komoditas terhadap produk AS.
“Padahal pembatasan impor sering digunakan untuk melindungi petani, menjaga ketahanan pangan, dan menstabilkan harga dalam negeri. Jika ruang proteksi terlalu dibatasi, maka kemandirian pangan bisa terganggu. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” jelasnya.
Pasal 2.23 – Kebijakan bioetanol (E5, E10, E20)
Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioetanol tertentu untuk bahan bakar transportasi.
“Padahal kebijakan energi nasional seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi dalam negeri. Jika arah kebijakan terkunci dalam perjanjian, fleksibilitas negara bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” paparnya.
Pasal 2.24 dan Pasal 2.26 – Reformasi HKI
Perjanjian mewajibkan perpanjangan masa hak cipta, perlindungan data farmasi, dan penguatan hak monopoli tertentu.
“Jika perlindungan monopoli terlalu panjang, akses publik terhadap obat dan teknologi bisa terganggu. Padahal Pasal 33 mengutamakan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Alwi menegaskan, Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun, negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat.
“Jika implementasi perjanjian membuat negara kehilangan kendali itu, maka persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan konstitusi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















