Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK, mengingatkan pemerintah agar mencermati secara strategis implementasi Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menurutnya, perjanjian dagang internasional kerap menghadirkan optimisme pada tahap awal, namun tantangan sesungguhnya muncul saat pelaksanaan.
“Hal inilah yang kini menyertai implementasi Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2026).
Ia menyoroti perkembangan terbaru di AS, termasuk putusan Supreme Court of the United States yang membatasi kewenangan tarif pemerintah federal. Menurut Amin, dinamika politik domestik negara mitra dapat memengaruhi keseimbangan daya tawar dalam perjanjian dagang.
“Secara hukum, perjanjian tetap berlaku. Namun secara politik dan ekonomi, keseimbangan daya tawar bisa mengalami penyesuaian,” ujarnya.
Amin menilai situasi global tersebut harus dibaca secara jernih. Perubahan lanskap perdagangan dunia bukan alasan untuk meragukan kerja sama internasional, melainkan momentum memperkuat fungsi pengawasan agar implementasi tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Ia menekankan, perjanjian dagang modern tidak lagi sekadar mengatur tarif dan arus barang, tetapi juga menyentuh tata kelola regulasi, ekonomi digital, standar industri, hingga arah kebijakan pembangunan domestik.
“Karena itu, pembacaan terhadap perjanjian harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama, lanjut Amin, adalah komitmen pembelian produk AS dalam nilai signifikan. Langkah tersebut dapat memperkuat hubungan bilateral dan membuka akses pasar, namun implementasinya harus tetap menjaga agenda strategis nasional, terutama ketahanan pangan dan perlindungan sektor produksi dalam negeri.
“Indonesia tengah mendorong penguatan swasembada pangan. Keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kapasitas produksi domestik menjadi faktor kunci,” katanya.
Ia juga menyoroti pengaturan ekonomi digital dan arus data lintas negara yang berdampak langsung pada masa depan industri teknologi nasional. Amin mengingatkan risiko regulatory lock-in, yakni kondisi ketika komitmen internasional membatasi fleksibilitas kebijakan nasional di masa depan.
“Kita harus memastikan setiap peluang global benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















