Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang marak beredar, terutama melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan haji resmi harus melalui mekanisme antrean sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan yang mengajak naik haji tanpa antre. Karena sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa antre,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, setiap tawaran yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre dipastikan tidak menggunakan visa haji resmi dan berpotensi masuk kategori haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, menerapkan aturan ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk larangan masuk ke Kota Makkah tanpa izin resmi.

“Mereka yang tidak memiliki visa haji resmi akan dihalau keluar Makkah, bahkan diancam sanksi berat,” ujarnya.

Dahnil menambahkan, praktik penipuan berkedok haji ilegal biasanya dilakukan dengan berbagai cara yang meyakinkan, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Ia juga menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku.

“Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan haji,” katanya.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan penipuan layanan haji.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan ketiga WNI tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.

“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal,” ujarnya.

Menurut Heni, aparat keamanan Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.

Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

“WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri tetap menjadi tanggung jawab negara untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Dedi di Jakarta.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan aparat keamanan Arab Saudi mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum negara tersebut.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal melalui pemeriksaan berlapis dan razia intensif.

Ia mengimbau seluruh WNI agar mematuhi ketentuan resmi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk prinsip bahwa tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi