Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.

Jakarta, aktual.com – PDI-Perjuangan membantah anggapan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersumber dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 serta Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pembiayaan MBG tercatat dalam pos pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di daerah terkait informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial. Ia menilai perlu adanya klarifikasi agar informasi yang beredar sejalan dengan data resmi APBN. “Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, menuturkan bahwa pengaturan mengenai MBG termuat dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap ketentuan tersebut dapat diperoleh melalui bagian penjelasan undang-undang. “Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

Menurut Adian, penegasan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) lebih dari Rp223 triliun. “Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Ia menilai penyampaian informasi sesuai dengan regulasi merupakan bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. “Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” katanya.

Polemik mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengemuka setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempersoalkan masuknya anggaran MBG dalam komponen pendidikan karena dinilai membuat porsi anggaran pendidikan murni turun dari amanat konstitusi sebesar 20 persen. Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan alasan program MBG lebih tepat dimasukkan dalam fungsi perlindungan sosial.

Ia berpendapat bahwa jika komponen MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya berkisar 11,9 persen. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berdampak pada pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru di lapangan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat bukti penggunaan anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis untuk menjalankan MBG. “Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, MBG memiliki alokasi anggaran tersendiri melalui Badan Gizi Nasional. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi X mendorong agar anggaran pendidikan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain