Jakarta, aktual.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menyebutkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 dan 2026 menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/2).
Dia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya UU yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.
Karena itu, kata dia, posisi DPR atas Rancangan APBN (RAPBN) yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.
Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN dan/atau sebaliknya.
Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, Said menjelaskan anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.
Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, dimana tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Pada tahun 2026, ia menyampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang tujuannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” tuturnya.
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Ketua Banggar DPR tak menampik bahwa hal itu benar adanya.
Meski begitu, sambung dia, kenaikan alokasi tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan.
Dikatakan bahwa kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen, tetapi juga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Sosial; dan Kementerian Pekerjaan Umum, dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN.
Tercatat, anggaran Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun; Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun; Kemenag Rp10,5 triliun; Kemensos Rp4 triliun; dan KemenPU Rp1,7 triliun.
Kendati demikian, Said tetap menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” ungkap Said.
Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, ditegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















