Oleh: Wim Badri Zaki / Konsultan Hukum Bisnis
Jakarta, Aktual.com – Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (US–IDN ART) menandai fase baru hubungan ekonomi kedua negara. Perjanjian ini membuka peluang ekspor, investasi, dan penguatan rantai pasok mineral strategis. Namun, di balik prospek tersebut, terdapat persoalan yang jarang dibahas di ruang publik: kesiapan sistem hukum nasional dalam menanggung konsekuensi komitmen internasional.
Persoalan utamanya bukan semata neraca perdagangan atau besaran tarif, melainkan potensi benturan norma antara perjanjian internasional dan undang-undang domestik. Perjanjian ini menuntut penghapusan berbagai hambatan non-tarif yang selama ini digunakan sebagai instrumen perlindungan sektor strategis, mulai dari pangan hingga standar teknis produk. Tanpa harmonisasi hukum yang cepat dan terencana, peluang ekonomi justru dapat berubah menjadi sumber sengketa.
Salah satu contoh krusial adalah kebijakan Neraca Komoditas dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pangan. Kebijakan ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur impor berdasarkan stok domestik demi melindungi petani dan menjaga stabilitas harga. Namun, ketentuan dalam perjanjian melarang pembatasan kuantitatif terhadap barang asal Amerika Serikat. Jika Indonesia tetap menerapkan kuota impor berdasarkan hukum nasional, risiko gugatan melalui mekanisme penyelesaian sengketa terbuka lebar.
Masalah serupa muncul dalam rezim Jaminan Produk Halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Di sisi lain, perjanjian ini meminta pengecualian bagi produk manufaktur nonpangan asal Amerika Serikat. Aparatur di lapangan akan menghadapi dilema hukum: menaati undang-undang nasional berarti melanggar perjanjian internasional, sementara mematuhi perjanjian berarti mengabaikan hukum nasional. Dalam praktik, kondisi ini berpotensi melumpuhkan kepastian hukum.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam literatur hubungan internasional mutakhir, perjanjian perdagangan dipahami bukan lagi sekadar instrumen liberalisasi pasar, melainkan sarana untuk mengekspor standar hukum dan kebijakan negara kuat ke negara mitra. Pola ini dikenal sebagai unilateralism through trade agreements.
Walter Mattli dan Tim Büthe dalam jurnal World Politics (2008) menunjukkan bahwa negara dengan kapasitas regulasi besar cenderung menggunakan perjanjian dagang untuk memperluas jangkauan standar hukumnya ke luar negeri. Daniel Drezner dalam International Organization (2007) menyebut praktik ini sebagai bentuk kekuasaan regulatif (regulatory power), yaitu kemampuan negara membentuk aturan lintas batas tanpa dominasi militer. Sementara itu, Henry Farrell dan Abraham Newman dalam International Organization (2019) menjelaskan bahwa ketergantungan ekonomi dapat digunakan sebagai instrumen pengaruh hukum dan politik melalui standar serta mekanisme kepatuhan.
Dalam konteks US–IDN ART, Indonesia menghadapi kewajiban penyesuaian hukum lintas sektor: pangan, halal, ketenagakerjaan, lingkungan, digital, hingga investasi. Kewajiban ini tidak selalu simetris. Indonesia dituntut menyesuaikan sistem hukumnya, sementara Amerika Serikat tetap bergerak dalam kerangka hukumnya sendiri. Pola ini menciptakan asimetri kepatuhan dan berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi defensif ketika terjadi sengketa.
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian membuka ruang tindakan balasan. Fasilitas tarif preferensial dapat dicabut jika Indonesia dianggap tidak patuh. Sengketa semacam ini bukan hanya mahal secara finansial, tetapi juga menurunkan kepastian hukum dan mengganggu iklim investasi. Dalam jangka panjang, pelaku usaha akan menghadapi risiko regulasi ganda: mematuhi hukum nasional tetapi terancam sanksi internasional, atau mematuhi perjanjian tetapi melanggar undang-undang.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa konsekuensi perjanjian internasional tidak selalu berhenti pada sektor ekonomi, tetapi dapat merombak struktur kelembagaan hukum nasional. Krisis ekonomi 1998 dan perjanjian dengan International Monetary Fund menjadi contoh nyata. Dalam Letter of Intent yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto dan IMF, Indonesia diwajibkan melakukan berbagai reformasi struktural, termasuk pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga baru di bidang ekonomi.
Dari tekanan tersebut lahir rezim hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen yang kemudian diwujudkan melalui pembentukan komisi-komisi negara. Namun, reformasi itu dilakukan dalam suasana krisis, terburu-buru, dan lebih berorientasi pada pemenuhan komitmen internasional daripada pada perumusan konsepsi hukum nasional yang matang. Akibatnya, Indonesia membangun dua rezim hukum yang berjalan paralel tetapi tidak terintegrasi: persaingan usaha di satu sisi dan perlindungan konsumen di sisi lain.
Padahal, secara teoretis keduanya merupakan satu kesatuan fungsi pengawasan pasar. Persaingan usaha bertujuan mencegah distorsi struktur pasar oleh pelaku usaha besar, sementara perlindungan konsumen bertujuan melindungi posisi tawar pihak yang lemah dalam transaksi. Keduanya bekerja pada ruang yang sama, yaitu pasar, tetapi dipisahkan dalam desain kelembagaan dan logika regulasi. Kebingungan konseptual pada masa itu membuat Indonesia membentuk institusi yang secara hukum ada, tetapi secara filosofis tidak pernah benar-benar dipahami manfaat dan cara kerjanya.
Pelajaran dari episode IMF 1998 ini relevan dengan situasi saat ini. Perjanjian perdagangan modern juga menuntut reformasi hukum lintas sektor. Jika reformasi dilakukan semata untuk memenuhi kewajiban perjanjian tanpa refleksi konseptual dan konstitusional, Indonesia berisiko mengulangi pola yang sama: membangun struktur hukum yang tidak sepenuhnya dipahami dan tidak terintegrasi secara sistemik.
Karena itu, respons kebijakan yang diperlukan bukan sekadar teknis, melainkan struktural. Revisi undang-undang secara sektoral akan memakan waktu panjang dan menciptakan ketidakpastian regulasi. Indonesia memerlukan satu undang-undang penyelarasan yang secara terpadu menyesuaikan hukum nasional dengan komitmen perjanjian. Pendekatan omnibus bukan pilihan politis semata, melainkan kebutuhan sistemik agar negara tidak terjebak dalam kontradiksi hukum.
Namun, persoalan penyelarasan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional. Setiap perubahan struktur undang-undang harus diuji terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketentuan ini mengandung mandat agar negara tetap memiliki ruang kebijakan untuk melindungi sektor strategis, termasuk pangan dan industri dasar.
Demikian pula Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan perdagangan yang melemahkan perlindungan terhadap petani, buruh, dan pelaku usaha kecil tanpa mekanisme transisi yang adil berpotensi menimbulkan ketegangan antara kewajiban internasional dan tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.
Dalam perspektif ideologis, persoalan ini menyentuh inti Pancasila. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menempatkan negara sebagai aktor korektif terhadap ketimpangan pasar. Integrasi ekonomi tidak boleh berujung pada penyerahan total distribusi kesejahteraan kepada logika persaingan bebas semata. Negara tetap wajib memastikan bahwa keterbukaan perdagangan tidak memperdalam jurang ketimpangan sosial.
Dengan demikian, undang-undang penyelarasan yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti perjanjian perdagangan harus dirancang sebagai undang-undang konstitusional, bukan sekadar undang-undang teknis perdagangan. Ia harus menempatkan UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai kerangka evaluatif, bukan hanya sebagai hiasan konsiderans.
Dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda: perjanjian yang telah disepakati wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, ketaatan pada perjanjian tidak boleh dibayar dengan kekacauan hukum di dalam negeri. Harmonisasi hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi kedaulatan, bukan sekadar respons teknokratis.
Perjanjian dagang modern bukan lagi soal tarif, melainkan tentang siapa yang menulis aturan main. Jika Indonesia tidak segera menyelaraskan hukumnya secara terstruktur dan konstitusional, maka yang terjadi bukan integrasi yang setara, melainkan adaptasi sepihak. Reformasi hukum nasional menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi tetap menjadi subjek yang berdaulat dalam arsitektur perdagangan global.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















