Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mellihat produk milik UMKM sekaligus membuka agenda strategis bertajuk Akselerasi UMKM Naik Kelas sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan” yang diselenggarakan di Dhuafa Center Ternate, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Abdul Fatah
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mellihat produk milik UMKM sekaligus membuka agenda strategis bertajuk Akselerasi UMKM Naik Kelas sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan” yang diselenggarakan di Dhuafa Center Ternate, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar berpandangan bahwa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos perlu menjalani pemeriksaan apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan PT Karya Wijaya. Perusahaan tersebut sebelumnya disebut terlibat aktivitas pertambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Ficar menyatakan, langkah pemeriksaan bisa dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung apabila terdapat indikasi hubungan atau afiliasi.

“Ya jika ada keterkaitan siapapun wajib diperiksa termasuk gubernur Malut,” kata Ficar, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, bila Sherly sebagai pemilik PT Karya Wijaya mengetahui adanya pelanggaran hukum dan tidak melakukan upaya pencegahan, maka potensi konsekuensi pidana dapat muncul.

“Jika itu tidak dilakukan maka, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Jika ada perkara lain yang menyangkutkan namanya juga harus dipertanggung jawabkan,” kata Ficar.

Kritik terhadap PT Karya Wijaya sebelumnya juga disuarakan Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman. Ia menilai pengenaan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar belum mencerminkan efek jera.

Jatam mendorong pencabutan izin tambang serta proses pidana terhadap pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai dampak kerusakan lingkungan telah signifikan dan pengawasan negara dinilai lemah karena aktivitas berlangsung cukup lama sebelum ditindak.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menambahkan bahwa persoalan ini semakin sensitif dengan adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.

Menurutnya, pemerintah perlu menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, melakukan pemulihan kawasan hutan, serta menempuh jalur pidana terhadap semua pihak yang terlibat. Ia menilai denda administratif seharusnya menjadi pelengkap, bukan sanksi utama.

Satgas PKH yang diketuai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Tindakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Dalam laporan BPK, PT Karya Wijaya disebut mengelola lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe. Meskipun memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun fasilitas jetty tanpa izin.

Kegiatan pertambangan di area seluas 51,3 hektare itu berujung pada pengenaan denda Rp500 miliar.

Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga melakukan penyegelan terhadap PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, sementara besaran denda masih dalam tahap penghitungan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain