Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi terkait ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena permohonan yang diajukan bersifat prematur.
Ihwal prematur itu karena amanat putusan MK dalam permohonan uji materi sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen belum dilaksanakan.
“Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3).
Permohonan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Pemohon menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait ambang batas parlemen yang sebelumnya telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan saat permohonan ini diajukan, DPR dan pemerintah masih belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana amanat putusan sebelumnya.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal tersebut, sejatinya ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum terbuka.
“Permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” kata Saldi.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sejatinya mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.
Kemudian, putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka ambang batas parlemen.
Artinya, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen sebelum pemilihan anggota DPR tahun 2029 mendatang.
Namun, KPD memandang, putusan MK tersebut masih membuka ruang penafsiran yang beragam karena tidak menetapkan secara jelas batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.
Ketiadaan besaran batas maksimal itu, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.
Maka dari itu, dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahol Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelum KPD, MK juga tidak dapat menerima permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh. Alasannya pun sama, yakni permohonan dianggap prematur oleh Mahkamah.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















