Jakarta, aktual.com — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) akan menghadiri audiensi resmi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka membahas proses transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno I, Mahkamah Agung RI.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam dinamika reformasi kelembagaan peradilan pajak di Indonesia. Integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem satu atap Mahkamah Agung dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat independensi, imparsialitas, serta akuntabilitas lembaga peradilan dalam menangani sengketa perpajakan.
Selama ini, konstruksi kelembagaan Pengadilan Pajak masih menyisakan pembinaan yang belum sepenuhnya berada dalam satu garis komando kekuasaan kehakiman. Transisi menuju sistem satu atap diharapkan mampu menghilangkan potensi irisan kewenangan, memperjelas struktur tata kelola, serta memperkuat posisi Pengadilan Pajak sebagai bagian integral dari lingkungan peradilan nasional.
Audiensi ini dimaksudkan sebagai forum dialog konstruktif antara komunitas profesi dan Mahkamah Agung dalam rangka memastikan bahwa proses transisi berjalan secara terencana, terukur, dan selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Dalam forum tersebut, P5I akan menyampaikan pandangan profesional serta pengalaman praktik yang berkembang di lapangan, khususnya terkait penguatan standar independensi hakim pajak, konsistensi penerapan hukum acara, tata kelola persidangan termasuk pelaksanaan sidang daring, serta peningkatan akses keadilan (access to justice) bagi Wajib Pajak. P5I menilai bahwa reformasi ini harus dibarengi dengan perbaikan sistemik agar kepastian hukum dan kualitas putusan dapat semakin meningkat.
Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A., bersama jajaran pengurus pusat akan hadir dalam audiensi tersebut sebagai representasi organisasi profesi pengacara dan praktisi pajak di Indonesia,
Melalui audiensi ini, P5I berharap proses transisi Pengadilan Pajak tidak hanya menjadi perubahan struktural, tetapi juga menjadi tonggak penguatan peradilan pajak yang independen, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















