Jakarta, Aktual.comPerhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara pada November lalu harus disikapi secara proporsional serta bertumpu pada kajian ilmiah yang transparan dan terukur agar keputusan pemerintah tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada November 2025 terutama dipicu anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional. Konsensus pakar independen dalam forum group discussion (FGD) PERHAPI mencermati kajian ilmiah yang memverifikasi bahwa kejadian tersebut didominasi faktor hidrometeorologi ekstrem.

Berdasarkan data hidrologi dan geospasial, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Data teknis juga menunjukkan keberadaan infrastruktur teknik di area operasional justru berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.

Penegasan tersebut mengemuka dalam FGD bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga untuk Resolusi Berbasis Keilmuan” yang digelar di Jakarta. Forum ini menghadirkan para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.

Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi, PERHAPI berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data guna menegaskan pentingnya kebijakan yang bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.

“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen CENAGO ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan secara benar. Validasi pakar ini bertujuan memastikan setiap kebijakan pemerintah berbasis fakta ilmiah (science-based policy),” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

PERHAPI menyatakan akan merangkum rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Kepastian keputusan terhadap operasional industri di wilayah tersebut dinilai penting agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.

Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menambahkan bahwa kegiatan pertambangan memiliki risiko lingkungan, namun setiap perusahaan wajib melakukan mitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) secara konsisten, termasuk seperti yang diterapkan PT Agincourt Resources (PTAR).

Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan kolam pengendapan (settling pond) terbukti berfungsi sebagai penahan air yang membantu mengendalikan limpasan dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol. Secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe disebut terpisah dari wilayah terdampak banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga.

Sementara itu, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, menyampaikan bahwa banjir dan longsor akhir November 2025 di sejumlah wilayah Sumatera dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi.

Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari. Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000, sementara regulasi mitigasi pemerintah mewajibkan standar hingga R50.

Dalam konteks DAS Garoga, kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir dinilai relatif kecil, yakni PTAR sekitar 1,6 persen, PT TBS 0,4 persen, dan PT NSHE 0,02 persen.

“Fenomena ini merupakan super force majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, sekitar 0,32 persen, sehingga penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah,” tegas Heri.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi sektor pertambangan tetap kondusif.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap izin usaha pertambangan yang menjadi perhatian publik. Perusahaan yang beroperasi secara bertanggung jawab, mengedepankan aspek environmental, social, and governance (ESG), serta mematuhi regulasi, dinilai tetap dapat beroperasi guna menjaga kepastian investasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi