Jakarta, aktual.com – Persidangan praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus pengadaan lahan bekas Rumah Sakit (RS) Sumber Waras memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan itu dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Kamis (5/3) pagi.
Kuasa Hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) selaku Pemohon Praperadilan, Boyamin Saiman, menyatakan perkara tersebut belum dapat dianggap selesai. Hal itu merujuk pada jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam persidangan pada pekan lalu dan pekan ini.
Boyamin mengatakan, BPK dalam keterangannya tetap menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Ia menyebut potensi kerugian negara yang tercatat masih mencapai ratusan miliar rupiah dan belum dipulihkan hingga saat ini.
“BPK menyatakan terdapat dugaan penyimpangan dalam pembelian dan berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 161 miliar,” kata Boyamin, di Jakarta, Kamis (5/4/2026).
Menurutnya, dalam jawaban yang disampaikan di persidangan juga disebutkan bahwa dugaan kerugian tersebut belum dipulihkan. Kondisi itu, lanjut dia, berdampak pada penilaian laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.
Boyamin Saiman menilai situasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka kembali proses hukum perkara itu. Ia meminta KPK membatalkan keputusan penghentian penyelidikan yang pernah diterbitkan.
“KPK harus membatalkan penghentian penyelidikan dan melanjutkan proses hingga penyidikan serta penetapan tersangka,” tegas Boyamin.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan pada 9 Mei 2023 terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Saat itu perkara tersebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp191,33 miliar sebagaimana temuan awal audit BPK.
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hasil audit investigatif BPK pada 2015 pernah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pembelian lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan selama beberapa bulan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Setelah menerima hasil audit itu, KPK diketahui telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam proses penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Ia juga menyebut setidaknya terdapat enam dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga, hingga proses transaksi dan penyerahan hasil pembelian lahan.
Menurut Boyamin, penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK sebelumnya didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai tanah di kawasan tersebut mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dinilai membuat potensi kerugian negara dianggap tertutupi.
Namun ia menilai kenaikan nilai tanah tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi pada proses awal pengadaan lahan tersebut. “Peningkatan harga NJOP tidak dapat menghapus pidananya,” kata Boyamin.
Ia menambahkan, proses hukum tetap diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi mark up dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Selain meminta KPK membuka kembali penyelidikan, Boyamin juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah pemulihan kerugian daerah.
Ia menilai Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung, perlu menagih potensi kerugian yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK. Menurut Boyamin, pemerintah daerah dapat menagih dana sebesar Rp161 miliar kepada Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai bentuk pemulihan kerugian daerah.
“Uang Rp 161 miliar cukup besar untuk kebutuhan pembangunan rakyat dan wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.
Boyamin berharap majelis hakim dalam perkara praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum terkait polemik yang telah berlangsung cukup lama. “Semoga hakim mengabulkan sehingga memberikan kepastian dan keadilan atas sengkarut kasus pembelian lahan bekas RS Sumber Waras,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















