Jakarta, Aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan kekecewaannya atas pelanggaran kategori berat di lingkungan kementeriannya yang mencakup berbagai potensi tindakan, mulai dari gratifikasi hingga masalah personal seperti perselingkuhan. Hal ini menyusul pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum yang saat ini menjadi sorotan publik setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Dody menjelaskan bahwa proses pendalaman terhadap detail pelanggaran tersebut sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan akurasi data. Menurut Dody Hanggodo, kedua pejabat tersebut memilih menanggalkan jabatannya saat pemeriksaan tahap awal berlangsung.
“Saya sampaikan waktu di Semarang itu, memang ada pelanggaran yang mengarah kepada kategori berat, bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody, Jumat (6/3/2026).
Keputusan pengunduran diri ini diambil sebelum adanya tindakan pemberhentian resmi dari pihak Istana.
“Tapi, pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Langkah pembersihan internal ini mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan telepon saat menteri sedang berada di Sumatra Barat.
“Presiden menelepon dan memberikan apresiasi, berterima kasih, sekaligus meminta saya untuk terus bersih-bersih,” ujar Dody.
Menurut Dody, fokus utama saat ini adalah memastikan efektivitas kerja dan menutup segala celah kebocoran anggaran agar instansi menjadi jauh lebih bersih dan siap melayani kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi kementerian adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1 triliun yang harus segera diselesaikan.
Dody mengaku sempat terkejut karena informasi sensitif tersebut bisa tersebar luas ke media. Namun, ia berkomitmen menuntaskan tanggung jawab tersebut dalam kurun waktu 60 hari sesuai arahan.
Meskipun surat resmi bertanggal Agustus 2025, fisik dokumen baru diterima kementerian pada 3 Maret 2026. Ia menekankan bahwa dana tersebut sangat berarti untuk pembangunan jembatan, sekolah, rumah, hingga rumah sakit.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti perilaku oknum yang dianggap tidak serius dalam mengembalikan kerugian negara kepada pihak berwenang. Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba mencicil pengembalian dana miliaran rupiah dengan nominal sangat kecil, tetapi tetap merasa tenang dengan karier yang berjalan.
“Hanya mengembalikan pun nyicil Rp1 juta, Rp2 juta. Padahal masih banyak itu. Itu dicicil sampai pensiun,” ungkap Dody.
Guna mencegah kejadian serupa, Kementerian Pekerjaan Umum berencana menghidupkan kembali Komite Audit dan Sosial serta memperketat pengawasan di tingkat pusat maupun satuan kerja.
Dody menegaskan bahwa sikap lunak terhadap kekeliruan administrasi maupun finansial tidak akan diberikan lagi pada masa mendatang demi menjaga uang negara.
Dody menambahkan, beberapa pihak yang terlibat saat ini masih ada yang menjabat. Ia juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun pengawasan ketat akan menjadi standar baru dalam operasional kementerian.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















