Jakarta, aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan rencana evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) serta arah kebijakan pemerintah dalam merespons isu perubahan iklim dan konflik lingkungan dalam sesi tanya jawab bersama media.

Dalam sesi tersebut, pertanyaan diajukan terkait sejumlah catatan terhadap UU Ciptaker, khususnya menyangkut perlindungan lingkungan dan peran masyarakat.

Menanggapi hal itu, Jumhur menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan pada sejumlah aspek penting, terutama terkait keterlibatan publik dalam proses pembangunan.

“Yang kedua soal UU Cipta Kerja, pasti kita akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin yang terkait dengan seberapa jauh sih peran serta masyarakat yang bisa terlibat dalam proses ini, dan siapa masyarakat itu dan sebagainya,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus berpijak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat dan warga setempat.

Menurutnya, pendekatan pembangunan yang bersifat eksploitatif perlu diubah agar tidak merugikan masyarakat.

“Tapi intinya, kalaupun negara bertindak itu harus atas nama masyarakat. Harusnya memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama masyarakat adat ya, masyarakat setempat, itu kita pastikan dia selamat dan makin sejahtera,” kata Jumhur.

Ia juga mengingatkan agar praktik pembangunan yang menyebabkan pemindahan paksa atau penurunan kesejahteraan masyarakat tidak lagi terjadi. Perspektif pembangunan, menurutnya, harus diarahkan pada keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.

“Jadi enggak boleh lagi ada pembangunan-pembangunan yang sifatnya ekstraktif, displace orang, bahkan menjadi sakit atau menjadi kurang sejahtera. Harus dibalik perspektif itu dan kita bisa melakukan itu,” ujarnya.

Selain itu, Jumhur turut menanggapi persoalan konflik antara aktivitas tambang dan masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat harus dihormati dalam setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayah mereka.

“Ya, salah satu tadi saya bilang, semua investasi apa pun yang hadir di wilayah ada masyarakat adat, yang harus kita hormati ya mereka. Mereka ribuan tahun di situ, ratusan tahun di situ,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong pola kolaborasi antara investor dan masyarakat lokal, sehingga masyarakat adat dapat terlibat langsung dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

“Ada cara bagaimana mereka berkolaborasi dan ikut menikmati dari proses pembangunan,” kata Jumhur.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dilakukan, sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

“Cara ini yang menurut saya Presiden berkali-kali pernah mengatakan mereka harusnya ikut serta mengelola tanah, sekian hektar, 5 hektar dan sebagainya. Sehingga jelas, tidak ter-displace tapi justru terlibat dan mendapatkan gain, pendapatan, hasil yang cukup dari misalnya seperti itu,” ujarnya.

Ia pun optimistis bahwa dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, solusi atas konflik lingkungan dan sosial dapat ditemukan.

“Jadi banyak cara ntar. InsyaAllah kita dengan dukungan teman-teman masyarakat sipil, teman-teman semua, insyaAllah ada jalan keluar,” kata Jumhur.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi